Surabaya (ANTARA) - Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan melalui media sosial.
"Dari pengakuan para tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim gunakan alat INCAR tindak pelanggar lalu lintas
Di tempat sama, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial.
"Ada sembilan jenis produk yang dibuat kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," katanya.
Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, dan ijazah S2 Rp2,5 juta.
Sedangkan, untuk dokumen kependudukan berupa KTP sebesar Rp300 ribu, kartu keluarga Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.
Baca juga: Polda Jatim kawal penguatan PPKM mikro tekan angka COVID-19
Kedua tersangka, kata dia, sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.
"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa mereka," kata dia.
Sejak beroperasi tahun 2019, lkata Zulham, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.
Baca juga: Polda Jatim gagalkan penjualan 30.500 ekor benih lobster
"Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP. Korban hanya mengirimkan nama dan gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Waspada! Peredaran uang palsu saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 13:29 Wib
Polda Kalteng: Waspadai peredaran uang palsu jelang Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Polisi ringkus enam tersangka sindikat meterai palsu
Senin, 18 Maret 2024 22:11 Wib
Bupati Kotim: Waspada akun palsu mengatasnamakan pejabat daerah
Selasa, 5 Maret 2024 21:40 Wib
Laman dan sertifikat palsu keturunan nabi berhasil diungkap polisi
Senin, 4 Maret 2024 16:23 Wib
DPKUKMP Palangka Raya sebut penggunaan QRIS hindari peredaran uang palsu
Senin, 29 Januari 2024 14:40 Wib
Deklarasi dukung salah satu capres dengan kop surat palsu, PBNU kecam mantan ketua PWNU Riau
Jumat, 12 Januari 2024 18:25 Wib