Jusuf Kalla imbau warga tidak ibadah Idul Adha di masjid

id Jusuf Kalla,idul adha,Jusuf Kalla imbau warga tidak ibadah Idul Adha di masjid,Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia

Jusuf Kalla imbau warga tidak ibadah Idul Adha di masjid

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta Selatan, Senin (12/7/20210. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya tidak melaksanakan shalat maupun kegiatan lain ibadah Idul Adha di masjid karena wilayah Ibu Kota itu masih termasuk zona merah COVID-19.

“Kalau di Jakarta tidak boleh sama sekali karena zona merah,” kata Jusuf Kalla ketika meninjau vaksinasi massal di Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemerintah resmi tetapkan Idul Adha pada Selasa 20 Juli

Sedangkan bagi daerah yang tidak termasuk zona merah COVID-19, Kalla menuturkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dengan syarat tidak berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerinta.

Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menambahkan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan massa, dan membatasi mobilitas.

Untuk daerah yang tidak masuk zona merah COVID-19, ia mengimbau Idul Adha lebih baik dilaksanakan di halaman daripada di dalam masjid.

Baca juga: Panitia kurban disarankan tidak membagikan kupon daging

“Idul Adha nanti lebih baik di halaman dari pada di masjid kalau halaman, terbuka kan,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat itu.

Ia pun meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.

“Yang paling penting itu lakukan prokes tepat, pakai masker, jaga jarak yang benar. Jadi kalau itu dicapai tidak apa-apa. Jadi walau pun pemerintah sudah ambil keputusan, kita ikuti aturan pemerintah,” ujar Kalla.

Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebutkan tempat ibadah, yakni masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara.

Aturan tersebut kemudian direvisi dalam instruksi ketiga melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjalamaah selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Baca juga: Pemerintah pastikan stok bahan pangan cukup selama Idul Adha

Baca juga: Pemkot Palangka Raya jamin ketersediaan hewan kurban jelang Idul Adha

Baca juga: Warga tiga negara Singapura-Malaysia-Brunai berkurban 2.000 domba untuk Sumut