Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul mengatakan, kasus COVID-19 kategori anak-anak di wilayah setempat termasuk cukup tinggi.
"Kasus COVID-19 kategori anak-anak cukup tinggi," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah terhitung sejak awal pandemi hingga 15 Juli 2021, kumulatif positif COVID-19 untuk semua usia mencapai 29.390 kasus.
Kumulatif terpapar COVID-19 kelompok usia kurang dari 1 tahun mencapai 95 anak atau 0,32 persen. Usia 1-5 tahun jumlahnya mencapai 844 anak atau 2,87 persen, satu diantaranya meninggal.
Selanjutnya kumulatif terpapar COVID-19 kelompok usia 6-15 tahun mencapai sebanyak 2.302 anak atau 7,83 persen, satu diantaranya meninggal.
Menurutnya penerapan protokol kesehatan lebih sulit lagi kepada anak-anak, apalagi kalau orang tuanya tidak mengawasi.
Untuk itulah peningkatan kedisiplinan, termasuk pengawasan penerapan prokes terhadap anak sangatlah penting guna mencegah paparan COVID-19.
Suyuti selalu menyampaikan, penerapan protokol kesehatan secara disiplin merupakan cara efektif mencegah paparan virus Corona, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.
Sementara itu data terbaru yang disampaikan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng pada hari ini pukul 15.00 WIB, kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 258 orang.
Penambahan tersebut, yakni di Palangka Raya 69 orang, Katingan 12 orang, Kotim 38 orang, Kobar 53 orang, Lamandau 30 orang, Sukamara tujuh orang, Pulpis 10 orang, Kapuas 10 orang, Gumas 19 orang, Bartim dua orang dan Mura delapan orang.
Sembuh, bertambah sebanyak 201 orang, yaitu di Palangka Raya 52 orang, Katingan lima orang, Kotim 57 orang, Kobar 36 orang, Lamandau 14 orang, Sukamara delapan orang, Pulpis dua orang, Kapuas 19 orang, Barsel dua orang, Bartim dan Mura masing-masing tiga orang..
Meninggal, bertambah sebanyak 14 orang, yaitu di Palangka Raya lima orang, Kotim dua orang, Kobar tiga orang, Sukamara satu orang, Kapuas dua orang dan Bartim satu orang.
Berita Terkait
Larangan jurnalisme investigasi ancam kebebasan pers
Selasa, 14 Mei 2024 22:31 Wib
Pemerasan dengan modus kencan palsu, tiga pelaku terancam 9 tahun penjara
Selasa, 14 Mei 2024 21:46 Wib
Alan Walker dibanjiri penggemar Indonesia hingga lebih dari 15 ribu pesan
Selasa, 14 Mei 2024 21:31 Wib
DPR RI pastikan revisi UU penyiaran tak bungkam pers
Selasa, 14 Mei 2024 21:27 Wib
Murid PAUD di Kotim diedukasi sejak dini pengetahuan tanggap bencana
Selasa, 14 Mei 2024 19:18 Wib
Pemprov Kalteng berbagi kasih peringati Hari Jadi ke-67, kunjungi berbagai LKSA
Selasa, 14 Mei 2024 18:35 Wib
Penyakit jantung tak disarankan olahraga malam hari
Selasa, 14 Mei 2024 18:07 Wib
Masyarakat Palangka Raya diajak manfaatkan Kalteng Expo 2024 untuk bayar PBB
Selasa, 14 Mei 2024 17:58 Wib