Ini cara mengetahui informasi bantuan subsidi upah peserta BPJAMSOSTEK

id Ini cara mengetahui informasi bantuan subsidi upah peserta BPJAMSOSTEK, Kalteng, Palangka raya

Ini cara mengetahui informasi bantuan subsidi upah peserta BPJAMSOSTEK

Ilustrasi. Baner BPJAMSOSTEK

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Minggu mengatakan untuk mempermudah peserta mengetahui apakah berhak atas dana pihaknya telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.

"Di tengah pandemi ini kami telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi," katanya.

Kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika peserta sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Peserta pun dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” tutup Roswita.

Baca juga: Legislator minta Pemkot Palangka Raya bersihkan sampah di dalam drainase

Saat ini sebanyak satu juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada delapan juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan bahwa bantuan BSU tersebut merupakan amanah dari Pemerintah kepada BPJAMSOSTEK.

“Untuk itu kepada para pekerja yang juga peserta BPJAMSOSTEK yang ada di wilayah Palangka Raya silahkan mengecek apakah anda salah satu penerima BSU tersebut. Silahkan kunjungi website resmi BPJAMSOSTEK,” tutupnya.

Baca juga: Polresta-OKP laksanakan vaksinasi 'door to door' untuk penyandang disabilitas dan lansia

Baca juga: Fairid Naparin minta warga maksimalkan keberadaan bank sampah digital