Sampit (ANTARA) - Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai menyasar kelompok ibu hamil sebagai upaya melindungi mereka dari penularan COVID-19.
"Sesuai ketentuan, ibu hamil juga boleh divaksin. Untuk di Kotawaringin Timur, vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil rencananya dimulai Kamis (26/8) nanti," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Multazam di Sampit, Selasa.
Multazam mengatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap ibu hamil akan dimulai pada kegiatan vaksinasi massal di atrium sebuah mal di Sampit. Kegiatan ini rencananya juga dihadiri pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat ini Dinas Kesehatan terus mendata ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi tersebut. Seperti diketahui, asa syarat-syarat saat tertentu bagi ibu hamil yang boleh divaksinasi.
Petugas kesehatan nantinya akan memeriksa secara teliti kondisi ibu hamil yang akan divaksin. Pemeriksaan ini sangat penting karena ini juga menyangkut kondisi ibu hamil dan bayi yang sedang dikandung.
Jika hasil skrining kesehatan menunjukkan ibu hamil tersebut memenuhi syarat untuk divaksin, maka baru vaksinasi dilakukan. Peserta diminta tidak perlu cemas karena petugas kesehatan akan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
"Vaksinasi ini merupakan upaya kita bersama melindungi masyarakat, termasuk ibu hamil agar tidak mudah tertular COVID-19. Ini juga bagian dari upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 agar pandemi ini segera bisa diatasi," ujar Multazam yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan memastikan memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta menyiapkan sarana pendukung pemberlakuan Perda Ketertiban Umum
Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Hal ini juga akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Untuk mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin tumpahan CPO di jalan bahayakan pengendara