Tak gunakan masker, 45 warga Palangka Raya diberi sanksi

id Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kalteng, Tak gunakan masker, 45 warga Palangka Raya diberi sanksi, Tak gunakan masker diberi san

Tak gunakan masker, 45 warga Palangka Raya diberi sanksi

Sebanyak 45 warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Dr Murjani Kecamatan Pahandut terjaring operasi yustisi, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 45 warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terjaring Operasi Yustisi dan diberikan sanksi karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas.  

Kapolsek Pahandut AKP Erwin T.H Situmorang bersama tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Jumat, mengatakan, operasi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Dr Murjani Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut sekitar pukul 15.30 WIB.

"Operasi kurang lebih dua jam itu berhasil menjaring 45 orang pelanggar prokes, karena mereka tidak menggunakan masker saat melintas di jalan tersebut," kata Erwin.

Dia mengatakan, puluhan pelanggar yang terjaring tersebut rata-rata dikenakan sanksi oleh petugas sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan di masa Pandemi COVID-19.

Sanksi yang dikenakan untuk dua orang pelanggar prokes yakni teguran tertulis. Kemudian untuk 35 orang sanksi kerja sosial serta mengucapkan Pancasila maupun menyanyikan lagu-lagu nasional.

"Sedangkan delapan orang lainnya dikenakan denda administratif atau membayar uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.

Baca juga: Istri Waket DPRD Palangka Raya ikut vaksinasi Ibu Hamil

Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instansi di Kota Palangka Raya, memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi pandemi COVID-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya.

"PPKM Level 4 diterapkan di Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan COVID-19," ungkap Erwin.

Saat ini sejumlah instansi terkait dan pemerintah di kota setempat, terus melakukan berbagai upaya untuk terus menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari wabah tersebut.

Salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi dengan beberapa titik setiap harinya, guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes.

"Dengan adanya kegiatan seperti ini semoga kesadaran masyarakat terus meningkat terkait prokes di tengah pandemi COVID-19 yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: 18 cabor siap berangkat menuju PON, Gubernur Kalteng minta kondisi atlet diperhatikan