Polisi bongkar sindikat pencurian kaca spion mobil

id pencurian kaca spion mobil,polres Metro Jakarta Barat ,Polisi bongkar sindikat pencurian kaca spion mobil,sindikat,Kapolres Metro Jakarta Barat Komisa

Polisi bongkar sindikat pencurian kaca spion mobil

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo merilis kasus pencurian spion mobil di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021) (ANTARA / HO-Humas Polres Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Jakarta Barat membongkar sindikat pencurian spion mobil dengan menangkap 10 tersangka, termasuk seorang residivis.

Ke-10 tersangka, yakni HH (17), FE (16), MR (16), IAS (21), DSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37) dan AF (21).

"Kita tangkap 10 tersangka, salah satu tersangka itu HH merupakan seorang residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Rabu.

Penangkapan para tersangka itu bermula ketika aksi pencurian kaca spion mobil di wilayah Tomang terekam oleh CCTV, Jumat (3/9).

Rekaman itu pun viral di media sosial setelah diunggah akun instagram @jakarta.terkini. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang terekam melakukan pencurian.

Setelah menangkap dua tersangka, polisi mendapati bukti baru tentang keberadaan sindikat pencurian kaca spion mobil.

"Ternyata hasil interogasi mereka main di TKP lain di Kebon Jeruk. itu mereka main berempat, kadang berdua, bertiga," ungkap Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Avrilendy Akmam.

Polisi akhirnya menangkap seluruh tersangka di wilayah Jakarta Barat. Mereka diketahui kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat, Depok dan Tangerang sejak satu tahun terakhir.

Selama beraksi, mereka selalu menjual spion hasil curian itu ke tersangka MY dan AF dengan harga beragam.

"Tergantung merek, kalau spion Avanza bisa Rp 300-400 ribu kalau yang merek lebih atas yang udah otomatis bisa lebih mahal," kata Avril.

Polisi masih mendalami modus yang dilakukan tersangka dalam mencuri kaca spion mobil.

Pihaknya juga tengah mendalami adanya kemungkinan keberadaan tersangka lain yang tergabung dalam sindikat ini. "Akan kita dalami lagi," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.