Cegah salah sasaran, DPRD Kalteng minta sosialisasi TORA dioptimalkan

id Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Henry M Yoseph, Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Komisi II DPRD Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD K

Cegah salah sasaran, DPRD Kalteng minta sosialisasi TORA dioptimalkan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Henry M Yoseph. ANTARA/HO-Dokumentasi Sekretariat DPRD Kalteng

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Henry M Yoseph, Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Komisi II DPRD Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Henry M Yoseph meminta pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan Badan Pertanahan Nasional, agar lebih gencar dan optimal dalam mensosialisasikan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Permintaan itu sebagai upaya mendukung suksesnya salah satu program strategis nasional sekaligus mencegah terjadinya salah sasaran pada saat pelaksanaannya, kata Henry di Palangka Raya, kemarin.

"TORA itukan program strategis nasional yang mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas dalam mengakses hak atas kepemilikan tanah.
 Itu kenapa sosialisasinya harus diptimalkan," ucapnya.

Meski begitu, politisi Partai Nasdem itu tetap mengapresiasi langkap pemerintah pusat, khususnya BPN, dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, selama tiga tahun terakhir ini, informasinya telah terbit sertifikat hak milik tanah di seluruh Indonesia mencapai 20 juta.

Hanya, lanjut Henry, program TORA maupun PTSL itu masih belum mampu mengakomodir harapan masyarakat lokal yang selama ini mendambakan sertifikat gratis. Sebab, Program itu masih cenderung banyak salah sasaran, sehingga masyarakat lokal tidak memiliki kekuatan hukum mengelola tanah atau kebun miliknya.

Baca juga: DPRD Kalteng minta jaringan Bank Kalteng ada di semua kecamatan

"Banyak masyarakat lokal yang belum mengerti tata cara dan syarat mengurus TORA ataupun PTSL. Itu kenapa saya mengharapkan agar pemerintah, khususnya aparatur terkait harus gencar dan masif memberikan informasi secara luas sampai ke pelosok-pelosok desa," pintanya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan itu meyakini, pada dasarnya masyarakat sangat menginginkan tanahnya segera mendapat sertifikat hak milik, namun prosesnya juga ada sebagian lahan harus melalui proses TORA terlebih dulu.

"Kami menilai sosialisasi tentang TORA ini harus sampai ke masyarakat, melalui aparatur pemerintah sampai tingkat paling bawah yakni di tingkat kelurahan, desa dan RT/RW," demikian Henry.

Baca juga: DPRD Kalteng: Draf RPJMD 2021-2026 harus mempercepat pembangunan