BPN dorong dan siap membantu perubahan RTRW Kalteng jadi RDTR

id Kepala BPN Kalimantan Tengah, Elijas, Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, BPN Kalimantan Tengah, Kepala BPN Kalteng, Kalte

BPN dorong dan siap membantu perubahan RTRW Kalteng jadi RDTR

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Hamka (dua kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPK Kalteng saat memotong kue Hataru ke-61 di kantor BPN Kalteng, Jumat (24/9/2021). ANTARA/Jaya Wirawana Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah Elijas menyatakan, pihaknya terus mendorong dan komitmen siap membantu Rencana Tata Ruang Wilayah Kalteng berubah menjadi Rencana Detail Tata Ruang.

Dorongan itu karena Kementerian ATR/BPN sekarang menangani tugas fungsi dari ketataruangan, kata Elijas usai upacara memperingati Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang (Hataru) ke-61 di kantor BPN Kalteng di Palangka Raya, Jumat.

"Jadi, menyatukan semua pihak yang terkait dengan fungsi tata ruang. Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan layanan di Kementerian ATR/BPN, baik tingkat kanwil maupun kantor pertanahan kabupaten/kota, tidak lagi gamang," ucapnya.

Sampai sekarang ini, lanjut dia, tugas fungsi dari tata ruang di tiap daerah, masih berada di pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah.

"Kami sudah memulainya melalui kegiatan Hataru ke-61 kali ini. Di mana pemimpin upacaranya langsung dari pemerintah daerah. Ini bisa diartikan kolaborasi dalam rangka untuk mendukung apa yang diinginkan semua pihak terkait," beber Elijas.

Baca juga: BPN Kotim layani gratis pemuatan titik koordinat bidang tanah

Sementara terkait dengan tuntasnya RDTT Kalteng, Kementerian ATR/BPN berkomitmen akan mengupayakan paling lambat tahun 2024. Hal itu tidak hanya tertuang dalam rencana strategis , tapi juga kembali disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Hataru ke-61 tahun 2021 ini.

Dia mengatakan Menteri ATR/Kepala BPN menargetkan pada tahun 2024/2025, seluruh bidang tanah di Indonesia harus terlegalisasi aset. Hanya, target tersebut relatif tidak dapat direalisasikan apabila hanya dilakukan Kementerian ATR/BPN, dan harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

"Apalagi kewenangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini jadi persoalan juga. Banyak orang yang ingin mendaftarkan BPHTB, tapi berat dengan biaya bea perolehan hak atas tanah yang tidak kecil" kata Elijas.

Upacara peringatan Hataru ke-61 di Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalteng dipimpin langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Hamka. Dalam upacara itu, Hamka membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A Djalil.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung program redistribusi tanah ditingkatkan