Hari Rabies Sedunia, Dinas Pertanian Kapuas gelar suntik rabies massal
Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Bidang Kesehatan Hewan, memberikan vaksinasi massal rabies secara gratis kepada hewan peliharaan, baik anjing, kucing dan kera yang ada di wilayah setempat, Selasa (28/9).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperingati Hari Rabies Sedunia yang jatuh setiap tanggal 28 September, kata Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas drh Anik Ariswandani disela kegiatan vaksinasi rabies di Kuala Kapuas.
"Jadi tahun ini kami melaksanakan suntik vaksinasi massal kepada hewan peliharaan milik masyarakat. Lokasi suntiknya di Dinas Dinas Pertanian Kapuas," tambahnya.
Dia pun mengajak kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan baik anjing, kucing dan kera, bisa langsung datang membawakan hewan peliharaannya untuk divaksin rabies ke Kantor Dinas Pertanian jalan Pemuda Kuala Kapuas, dan tanpa dipungut biaya.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan yang dimulai dari pagi hingga siang hari, sudah ada kurang lebih 30 ekor hewan kucing peliharaan masyarakat yang sudah di vaksinasi rabies dan 3 ekor anjing.
"Untuk anjing memang ada kendala dibawa ke sini (kantor), alasannya tidak punya kendaraan yang bisa membawa anjingnya, beda seperti kucing," katanya.
Pihaknya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah mempunyai kesadarannya untuk membawa hewan peliharaannya untuk di vaksinasi rabies.
"Di mana tujuan vaksinasi rabies itu, berdampak sangat berbahaya kalau sudah positif tidak ada obatnya dan bisa menular hewan ke manusia," terangnya.
Dijelaskan dia, syarat hewan yang bisa menerima vaksinasi rabies diantaranya, hewan dalam keadaan sehat, tidak sedang hamil dan umur hewan di atas tiga bulan. Apabila ada salah satu diantara persyaratan itu, maka hewan tidak dapat diberikan vaksinasi rabies.
Baca juga: DPRD Kapuas dorong percepatan vaksinasi COVID-19 pelajar
Anik mengatakan, untuk tahun 2020 lalu pihaknya telah melaksanakan vaksinasi rabies pada 2.500 Hewan Penular Rabies (HPR) di lima kecamatan di daerah setempat dengan populasi HPR tinggi, yaitu di Kecamatan Selat, Basarang, Kapuas Hilir, Kapuas Tengah dan Pasak Talawang.
Untuk tahun 2021 telah dilaksanakan vaksinasi rabies di Kecamatan Basarang, Mantangai, Kapuas Hilir, Kapuas Barat dan Selat. Sementara 1.083 HPR telah divaksin rabies. Vaksinasi selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Selat.
"Selama ini ada beberapa kendala dalam pelaksanaan vaksinasi rabies antara lain HPR yang liar dan susah ditangkap, juga belum adanya kesadaran pemilik akan pentingnya vaksinasi rabies," demikian Anik.
Baca juga: Pemkab Kapuas gelar ritual adat Balian dan Memapas Lewu
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperingati Hari Rabies Sedunia yang jatuh setiap tanggal 28 September, kata Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas drh Anik Ariswandani disela kegiatan vaksinasi rabies di Kuala Kapuas.
"Jadi tahun ini kami melaksanakan suntik vaksinasi massal kepada hewan peliharaan milik masyarakat. Lokasi suntiknya di Dinas Dinas Pertanian Kapuas," tambahnya.
Dia pun mengajak kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan baik anjing, kucing dan kera, bisa langsung datang membawakan hewan peliharaannya untuk divaksin rabies ke Kantor Dinas Pertanian jalan Pemuda Kuala Kapuas, dan tanpa dipungut biaya.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan yang dimulai dari pagi hingga siang hari, sudah ada kurang lebih 30 ekor hewan kucing peliharaan masyarakat yang sudah di vaksinasi rabies dan 3 ekor anjing.
"Untuk anjing memang ada kendala dibawa ke sini (kantor), alasannya tidak punya kendaraan yang bisa membawa anjingnya, beda seperti kucing," katanya.
Pihaknya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah mempunyai kesadarannya untuk membawa hewan peliharaannya untuk di vaksinasi rabies.
"Di mana tujuan vaksinasi rabies itu, berdampak sangat berbahaya kalau sudah positif tidak ada obatnya dan bisa menular hewan ke manusia," terangnya.
Dijelaskan dia, syarat hewan yang bisa menerima vaksinasi rabies diantaranya, hewan dalam keadaan sehat, tidak sedang hamil dan umur hewan di atas tiga bulan. Apabila ada salah satu diantara persyaratan itu, maka hewan tidak dapat diberikan vaksinasi rabies.
Baca juga: DPRD Kapuas dorong percepatan vaksinasi COVID-19 pelajar
Anik mengatakan, untuk tahun 2020 lalu pihaknya telah melaksanakan vaksinasi rabies pada 2.500 Hewan Penular Rabies (HPR) di lima kecamatan di daerah setempat dengan populasi HPR tinggi, yaitu di Kecamatan Selat, Basarang, Kapuas Hilir, Kapuas Tengah dan Pasak Talawang.
Untuk tahun 2021 telah dilaksanakan vaksinasi rabies di Kecamatan Basarang, Mantangai, Kapuas Hilir, Kapuas Barat dan Selat. Sementara 1.083 HPR telah divaksin rabies. Vaksinasi selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Selat.
"Selama ini ada beberapa kendala dalam pelaksanaan vaksinasi rabies antara lain HPR yang liar dan susah ditangkap, juga belum adanya kesadaran pemilik akan pentingnya vaksinasi rabies," demikian Anik.
Baca juga: Pemkab Kapuas gelar ritual adat Balian dan Memapas Lewu