Polisi ringkus dua IRT edarkan 200 gram sabu di Banjarmsin

id Polda Kalsel,Banjarmasin ,ibu rumah tangga,IRT edar sabu,sabu sabu,narkoba,Polisi ringkus dua ibu rumah tangga edarkan 200 gram sabu di Banjarmsin

Polisi ringkus dua IRT edarkan 200 gram sabu di Banjarmsin

Kedua tersangka ditangkap Polda Kalsel dengan barang bukti sabu-sabu. ANTARA/Firman

Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua ibu rumah tangga karena mengedarkan sebanyak lebih kurang 200 gram narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

"Dua tersangka berinisial NH (31) dan WR (37) merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, di Banjarmasin, Minggu.

Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dijalankan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik sang wanita yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan sabu-sabu.

Hingga pada Jumat (1/10) pagi, tersangka NH terlihat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.

"Kami temukan satu paket sabu-sabu berat 101,68 gram yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah," ujar Niko.

Kemudian hasil pengembangan, NH mengakui ada lagi satu paket sabu-sabu 101,55 gram yang dititipkan kepada WR, dan petugas pun bergerak cepat menangkap WR, di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.