Palangka Raya (ANTARA) - Dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/197/2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah provinsi setempat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota, pada poin enam dijelaskan mengenai peniadaan Natal dan tahun baru.
Agar tidak terjadi multitafsir atau kekeliruan penafsiran maksud poin enam tersebut, Pemprov Kalteng kembali menerbitkan surat susulan sebagai penegasan penjabaran maksud dari poin enam, kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Kamis.
"Dalam surat ini, ditegaskan yang dimaksudkan dalam poin enam adalah perayaan Natal dan tahun baru 2022 yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau jumlah orang yang hadir melebihi ketentuan yang ada," jelasnya.
Kemudian hal lainnya yang dimaksudkan poin enam tersebut yakni kunjungan dari rumah ke rumah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu diharapkan tidak ada multitafsir atau salah penafsiran dari maksud poin enam tersebut.
Baca juga: Pj Sekda Kalteng minta masyarakat tak keliru tafsirkan poin enam surat gubernur
Sementara itu dijelaskan, Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/197/2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan presiden.
Poin lainnya dalam surat ini yakni pembelajaran tatap muka untuk semua satuan pendidikan bisa dilaksanakan dengan memerhatikan ketentuan zonasi penyebaran COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan ketat. Khusus kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan prokes.
Kemudian poin selanjutnya, tetap mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang penerapan penegakan prokes untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Tetap melaksanakan tracing, testing dan treatment secara masif untuk menekan penyebaran COVID-19 dan lakukan sosialisasi serta penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi, hingga percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan II sesuai target harian.
Diharapkan melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, penyebaran COVID-19 bisa terus ditekan secara maksimal, tentunya dengan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat.