Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar dibebaskan atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19.
"Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna," kata Aa saat membacakan nota pembelaan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dia mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos tersebut. Namun, ia pun mengakui yang ia lakukan yakni merekomendasikan orang yang ia nilai mampu bergerak cepat.
Adapun dalam perkara tersebut, diketahui M Totoh Gunawan ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut. Totoh sendiri merupakan rekan Aa sejak lama termasuk menjadi salah satu tim suksesnya saat Aa mencalonkan diri menjadi bupati.
Soal rekomendasi itu, Aa mengaku merekomendasikan M Totoh karena untuk bisa segera melakukan pengadaan barang tersebut. Pasalnya, menurutnya masyarakat saat pandemi COVID-19 sangat membutuhkan bantuan.
"Kondisi yang terjadi saat itu bukanlah kondisi normal, dan berdasarkan seluruh rangkain pemeriksaan dalam persidangan ini baik saksi dan ahli telah secara tegas menyatakan keputusan cepat saat itu benar untuk dilakukan," kata Aa.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Aa untuk dihukum 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 tersebut.
Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dengda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Budi, Senin (25/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Aa terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.
Kemudian Aa juga didakwa telah menerima Rp2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.
Berita Terkait
2 hari pencarian, Tim SAR temukan korban perahu terbalik di Sungai Katingan
Rabu, 5 Juni 2024 19:16 Wib
Raffi Ahmad targetkan 100 outlet Rojo Sambel Si Aa di tanah air
Rabu, 31 Januari 2024 17:31 Wib
Basarnas Palangka Raya terjunkan puluhan personel amankan Natal dan Tahun Baru
Senin, 18 Desember 2023 18:01 Wib
Basarnas Palangka Raya cari warga tenggelam di Sungai Kahayan
Kamis, 14 Desember 2023 20:25 Wib
Basarnas siagakan puluhan personel jelang Idul Fitri di wilayah Kalteng
Kamis, 13 April 2023 13:15 Wib
BPOM diminta tertibkan peredaran kosmetik ilegal
Sabtu, 7 Januari 2023 21:20 Wib
LaNyalla cek kesiapan haji 2022
Selasa, 10 Mei 2022 20:52 Wib
LaNyalla desak perang Rusia Ukraina segera dihentikan
Sabtu, 30 April 2022 23:06 Wib