KPK dalami tanah Swiss Belhotel dikabarkan aset negara
Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dan menelusuri status tanah bangunan Swiss Belhotel Sorong di Papua Barat dikabarkan aset negara yang sudah dijual kepada pihak swasta.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria, di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi tentang status tanah Swiss Belhotel Sorong yang dikabarkan aset negara yang telah dilepaskan ke pihak lain.
Menurut dia, sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa tanah bangunan Swiss Belhotel sebelumnya adalah bangunan kantor dinas milik Pemerintah Kabupaten Sorong.
Setelah itu, kata dia, kantor tersebut berubah menjadi rumah dinas pegawai eselon tiga. Ini yang menjadi pertanyaan kantor diturunkan menjadi rumah dan sekarang bangunan Swiss Belhotel Sorong.
"Kami masih telusuri sejarah status kepemilikan tanah tersebut serta dokumen-dokumen pendukung lainnya," ujar Dian.
Dia menyatakan bahwa jika tanah tersebut aset negara dan proses pelepasan kepada pihak swasta cacat hukum, maka aset tersebut akan ditarik kembali.
Menurut dia, walaupun sudah bersertifikat, namun proses pelepasan aset tersebut ditemukan cacat hukum, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat tanah tersebut.
"Hal ini yang sedang kami telusuri dan dalami baik proses penyerahan asetnya maupun unsur pidananya," kata dia lagi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria, di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi tentang status tanah Swiss Belhotel Sorong yang dikabarkan aset negara yang telah dilepaskan ke pihak lain.
Menurut dia, sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa tanah bangunan Swiss Belhotel sebelumnya adalah bangunan kantor dinas milik Pemerintah Kabupaten Sorong.
Setelah itu, kata dia, kantor tersebut berubah menjadi rumah dinas pegawai eselon tiga. Ini yang menjadi pertanyaan kantor diturunkan menjadi rumah dan sekarang bangunan Swiss Belhotel Sorong.
"Kami masih telusuri sejarah status kepemilikan tanah tersebut serta dokumen-dokumen pendukung lainnya," ujar Dian.
Dia menyatakan bahwa jika tanah tersebut aset negara dan proses pelepasan kepada pihak swasta cacat hukum, maka aset tersebut akan ditarik kembali.
Menurut dia, walaupun sudah bersertifikat, namun proses pelepasan aset tersebut ditemukan cacat hukum, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat tanah tersebut.
"Hal ini yang sedang kami telusuri dan dalami baik proses penyerahan asetnya maupun unsur pidananya," kata dia lagi.