Pilkades Antar Waktu Desa Dayu menuai protes

id Pilkades Antar Waktu Desa Dayu menuai protes, Kalteng, Bartim, Barito timur

Pilkades Antar Waktu Desa Dayu menuai protes

Hasil perolehan suara PAW Desa Dayu tahun 2021 disampaikan Panitia PAW Desa Dayu di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, Rabu (24/11/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi warga

Tamiang Layang  (ANTARA) - Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menuai protes dari salah satu calon karena pelaksanaan pemilihan itu diduga cacat hukum.

Salah satu calon Pilkades PAW Desa Dayu, Erwin Nakalelo menduga cacat hukum karena ada salah satu calon yang diduga bertentangan dengan aturan hukum tetapi bisa mengikuti pemilihan.

“Yang bersangkutan pernah terpilih menjadi Kepala Desa Dayu periode 2017-2023 dan diberhentikan menjadi Kepala Desa Dayu berdasarkan SK Bupati Barito Timur Nomor 280 tahun 2019,” kata Erwin di Tamiang Layang, Kamis.

Surat Keputusan Bupati Barito Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2019 itu merujuk kepada hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta Nomor : 105/B/2018/PT.TUN-JKT tanggal 4 Juni 2018 dan Hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023 tanggal, 12 Oktober 2017.

Saat itu yang menjadi permasalahan adalah keabsahan ijazah yang digunakan. Kemudian dalam syarat PAW Desa Dayu yang bersangkutan menggunakan ijazah baru yang diterbitkan.

Karena diberhentikan dengan masa waktu sisa jabatan lebih dari satu tahun, maka sesuai dengan pasal 47 Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, wajib dilakukan penunjukan penjabat kepala desa untuk melaksanakan tugas desa dan melaksanakan Pilkades Antar Waktu.

“Di sini saja terlihat kejanggalan tersebut. Orang yang sama, yakni yang diberhentikan dari jabatan kepala desa periode 2017-2023 pada tahun 2019 maju kembali dalam Pilkades Antar Waktu. Ini luar biasa!” kata Erwin.

Dia juga menegaskan, keberatan ini sudah disampaikan pertama kali pada 19 Juli 2021 dan kedua kali pada 28 Juli 2021 yang ditujukan kepada Panitia PAW Desa Dayu Tahun 2021. Keberatan ini tidak pernah diberikan jawaban secara resmi.

“Saya pernah bertanya melalui pesan WhatsApp, jawabannya berdasarkan hasil koordinasi panitia, BPD dan panitia kecamatan sepakat tidak memberikan tanggapan,” kata Erwin sembari menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan tersebut.

Erwin juga menduga ada pelanggaran pidana maupun etika yang dilakukan Panitia PAW Desa Dayu tahun 2021. Seperti dalam dalam proses tahapan penjaringan/penyaringan tahap I baik pendaftaran dan verifikasi banyak ditemukan kejanggalan dan indikasi ketidakadilan baik oleh Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana, hingga Tim Kecamatan.

“Karena protes, keberatan, penyampaian untuk melaksanakan tahapan secara adil dan terbuka sesuai aturan ketentuan perundangan tidak ditanggapi, maka saya sendiri sudah melaporkannya secara berjenjang kepada pihak terkait dan berwenang,” kata Erwin.

Baca juga: 12 kelompok tani di Bartim terima bantuan bibit karet B-260

Ketua Panitia PAW Desa Dayu, Hindarto menilai keberatan yang disampaikan Erwin Nakalelo, terkait salah satu calon PAW Kades Dayu hanyalah untuk mencari-cari alasan saja. Menurutnya, keberatan yang disampaikan Erwin tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

“Hanya mencari-cari alasan saja,” kata Hindarto melalui telepon genggam.

Dia juga menyampaikan bahwa panitia menerima Emilia sebagai Calon PAW Desa Dayu tahun 2021 berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pemusyawaran Desa Dayu, Panitia tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

“Pandangan kami panitia karena syaratnya lengkap dan hak politiknya tidak dicabut, baik itu oleh pengadilan negeri maupun PTUN,” kata Hindarto.

PAW Desa Dayu tahun 2021 diikuti tiga kandidat yakni Erwin Nakalelo, Alus Satria dan Emilia. Pemungutan suara PAW dilaksanakan Rabu (24/11) lalu dengan diikuti 100 orang pemilih dengan ketentuan tiap RT hanya diwakili 10 orang pemilih. Nomor urut tiga, Emilia memperoleh 56 suara, nomor urut satu Erwin memperoleh 25 suara dan nomor urut dua Alus Satria memperoleh 19 suara.

Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Ecky Widi Prawira membenarkan pihaknya sudah menerima laporan PAW Desa Dayu tahun 2021. Namun, pria berpangkat balok tiga itu belum bisa membeberkan secara gamblang

“Lagi proses,” kata Ecky via WhatsApp.

Terkait laporan ke Polres Barito Timur yang saat ini sedang dalam proses, Calon Kepala Desa Dayu nomor urut tiga, Emilia belum bisa dikonfirmasi, baik lewat pesan singkat maupun telepon genggam.

Baca juga: Dinkes Bartim gandeng Kemenag untuk percepatan vaksinasi COVID-19