Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, FST yang sudah ditetapkan tersangka itu diamankan di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur, pada Senin (10/1) dini hari.
"Perintah Pak Kapolres kami tiap malam melakukan observasi ke wilayah. Jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Selasa.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati senjata "air soft gun" dan alat kejut listrik. Selain itu, sepeda motor yang dikendarai tak memiliki surat-surat yang lengkap.
"Ternyata motor itu hasil sitaan dari 'debt collector'. Dia 'debt collector' beberapa 'leasing'," ujar Ahsanul.
FST dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro (Polrestro) Jakarta Timur (Jaktim).
"Jadi itu sedang kami kembangkan, motor dan sebagainya itu," kata Ahsanul.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor dengan modus mengaku 'debt collector'
Baca juga: Kemenkominfo diminta blokir aplikasi yang digunakan debt collector
Baca juga: OJK minta 'debt collector' harus bawa dokumen resmi saat tagih utang