Kemenkumham Kalteng: Kantor Imigrasi dukung revitalisasi penegakan hukum

id Kemenkumham kalteng, hari bakti imigrasi, ilham djaya, imugrasi, palangka raya, kalteng, revitalisasi penegakan hukum

Kemenkumham Kalteng: Kantor Imigrasi dukung revitalisasi penegakan hukum

Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng saat puncak peringatan ke-72 Hari Bakti Imigrasi di Palangka Raya, Kamis, (27/1/2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya menegaskan, kantor imigrasi di wilayah setempat turut aktif mendukung revitalisasi penegakan hukum terutama terkait keimigrasian.

"Kami melalui jajaran imigrasi mendukung revitalisasi penegakan hukum dan keamanan negara. Terutama sesuai tugas dan fungsi keimigrasian dengan baik," kata Ilham di Palangka Raya, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga memastikan akan memberikan layanan prima, adil dan merata serta cepat terhadap seluruh masyarakat yang melakukan proses pelayanan keimigrasian.

Pernyataan itu ia sampaikan terkait peringatan ke-72 Hari Bakti Imigrasi yang secara nasional dipimpin Menkumham Yasonna H Laoly dan diikuti secara daring se-Indonesia.

"Semoga ini menjadi awal baru kembali bagi jajaran keimigrasian untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," ungkapnya.

Kemudian, diharapkan jajaran keimigrasian semakin profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sementara itu, pada peringatan ke-72 Hari Bakti Imigrasi, Menteri Yasonna mengatakan, sebagai insan pengayoman, insan Imigrasi harus selalu tanggap dan responsif menghadapi segala tantangan dan hambatan.

Peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini, diduga berasal dari lalu lintas WNI pekerja migran dan WNA yang keluar dan masuk ke Indonesia.

"Maka, hal itu pun harus menjadi atensi. Imigrasi harus mengambil peran yang berkontribusi terhadap program percepatan penanggulangan dan pencegahan COVID-19," terangnya.

Dia mengatakan, usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja.

"Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, segala pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian harus benar-benar dilakukan dengan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI)," katanya.