Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan penandatanganan kontrak pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 formasi guru tahap I sebanyak 55 orang untuk tenaga pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Fakhri Fauzi mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 pasal 1 disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.
"Dalam hal ini pada umumnya disebut sebagai jangka waktu penetapan kebutuhan atau formasi," kata Fakhri di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, masa hubungan perjanjian kerja, sebagaimana dimaksud pada pasal 1 penetapan formasi 2021 ditetapkan oleh Menteri PANRB untuk jangka waktu lima tahun.
"Dalam hal masa hubungan perjanjian kerja atau penetapan kebutuhan dibutuhkan sekurangnya lima tahun, instansi harus menyampaikan surat usulan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB," katanya.
Selain itu juga, kata dia, apabila setelah masa hubungan perjanjian kerja berakhir namun masih dibutuhkan penetapan formasi untuk jabatan dimaksud, instansi dapat mengusulkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja atau kebutuhan jabatan dimaksud kepada Menteri PANRB paling lambat enam bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.
"Hubugan perjanjian kerja adalah perjanjian kontrak kerja antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk perjanjian waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," ungkapnya.
Kabid Formasi, Mutasi, Pensiun dan Informasi Kepegawaian BKPSDM setempat Ira Akhmadi mengatakan, pada hari ini pihaknya melaksanakan penandatangan kontrak kepada PPPK untuk formasi 2021 tahap I sebanyak 55 orang dari tenaga pendidikan guru SD, SMP untuk seluruh Kabupaten Barito Utara.
Untuk tahap ke II, pihaknya masih menunggu persetujuan teknis dan penerbitan nomor induk PPPK dari kantor Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Hari ini kita kumpulkan teman-teman dari PPPK terkait penandatanganan kontrak perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar dia.
Ira juga menambahkan dari jumlah 55 orang tenaga PPPK yang sudah menandatangani perjanjian kontrak ini sebanyak 50 orang.
"Lima orang masih berhalangan dan sudah mengkonfirmasi ke kami, ada yang masih sibuk, ada yang sakit, ada yang ketinggalan speedboat (perahu cepat), tetap akan kami tunggu sampai mereka datang. Dan batas waktu tidak ditentukan secepatnya nanti kalau memang tersisa satu atau dua orang kalau memang memungkinkan kami yang akan jemput bola," ucap Ira Akhmadi.
Berita Terkait
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Barut adakan pelatihan akuntansi koperasi
Kamis, 21 November 2024 16:41 Wib
Pemkab Barut optimalkan hubungan harmonis pengusaha dan pekerja
Selasa, 19 November 2024 7:57 Wib
KPU Barut simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada
Sabtu, 16 November 2024 20:08 Wib
Pemkab Barut sosialisasikan pemanfaatan tanah restan desa eks transmigrasi
Kamis, 14 November 2024 16:28 Wib
Bawaslu Barut sebut netralitas kades dan lurah sangat diperlukan
Rabu, 13 November 2024 16:18 Wib
Polres Barut dan BPJS Kesehatan uji coba syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM
Jumat, 1 November 2024 16:03 Wib
Pemkab Barut sosialisasikan kebijakan pelaksanaan PUG hingga PPRG
Jumat, 1 November 2024 7:46 Wib
Pemkab Barut latih operator alat berat untuk tingkatkan SDM
Kamis, 31 Oktober 2024 8:55 Wib