Kemenkumham Kalteng tiadakan dinas luar daerah cegah penyebaran COVID-19

id Kemenkumham Kalteng tiadakan dinas luar daerah cegah penyebaran COVID-19, kalteng, palangka raya, kemenkumham Kalteng, Ilham djaya

Kemenkumham Kalteng tiadakan dinas luar daerah cegah penyebaran COVID-19

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya memimpin apel secara virtual di Palangka Raya, Senin (7/2/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah meniadakan kegiatan atau dinas luar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Sesuai arahan bapak Sekjen Kemenkumham, untuk kegiatan dinas luar dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang mulai tanggal 7 sampai 21 Februari 2022 ditiadakan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Senin.

Jika pun ada kegiatan yang bersifat mendesak, lanjut dia, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual atau daring.

Meski demikian, dia pun meminta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng tetap produktif dalam melaksanakan tugas. Setiap perubahan dan perkembangan di lapangan selama pandemi, juga tidak boleh dijadikan hambatan, apalagi alasan tak menyelesaikan setiap tugas yang diemban.

"Oleh karena itu, saya instruksikan kepada pimpinan tinggi untuk menjadi contoh kepada jajaran di bawahnya untuk tidak dinas luar atau melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," kata Ilham.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng gelar pengobatan massal bagi warga binaan

Dia pun meminta seluruh jajarannya di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" tetap produktif dan intensif berkoordinasi, berkomunikasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Instruksi tersebut juga telah disampaikan Ilham Djaya kepada seluruh jajaran Kemenkumham Kalteng melalui apel yang dilaksanakan secara virtual atau daring.

Kegiatan daring itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK-OT.02.02-05 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Surat itu sendiri, untuk wilayah Kalteng juga diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19.

Sementara itu, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, sampai (7/2) akumulasi pasien positif COVID-19 di daerah setempat mencapai 47.002 orang. Dimana 32 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 207 orang menjalani isolasi mandiri. Kemudian 45.171 orang dinyatakan sembuh dan 1.592 sisanya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Lapas Palangka Raya ditarget raih WBK pada 2022

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham: Minimalkan penyebaran COVID-19 dengan olahraga

Baca juga: Kanwil Kemenkumham minta jajaran tingkatkan pengelolaan keuangan