Bupati Katingan: Musrenbang kecamatan penting untuk menjaring aspirasi
Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan Kalimantan Tengah, Sakariyas mengatakan, musrenbang tingkat kecamatan tahun 2022 sangat penting dan strategis sebagai bahan bagi perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023.
"Musrenbang yang dilaksanakan mulai hari ini sangat penting untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat di wilayah kecamatan," kata Sakariyas ketika membuka musrenbang tingkat kecamatan Kabupaten Katingan 2022 di Petak Bahandang, Senin.
Selain sebagai bahan penyusunan RKPD 2023, aspirasi dan usulan masyarakat dalam musrenbang tingkat kecamatan juga akan menjadi rujukan dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Katingan 2023.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Penyang Hinje Simpei ini menjelaskan, musrenbang yang dilaksanakan merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
"Esensi pelaksanaan musrenbang kecamatan adalah kesepakatan antara pemangku kepentingan di kecamatan, untuk daftar usulan kegiatan prioritas kecamatan dari hasil musrembang desa/kelurahan," ucapnya.
Selanjutnya, sambung dia, hasil musrenbang kecamatan yang dilaksanakan mulai 7-10 Februari 2022 akan diusulkan ke dalam renja perangkat daerah dan kemudian akan dibahas dalam forum lintas perangkat daerah di tingkat kabupaten pada 1-2 Maret 2022 yang akan datang.
Dia meminta seluruh perangkat daerah mencermati seluruh usulan prioritas yang disampaikan dengan menyesuaikan rencana strategis perangkat daerah masing-masing sehingga dapat menjawab indikator kinerja daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.
Dalam pidatonya, Sakariyas menyinggung postur alokasi APBD Katingan 2022, yakni pemda terikat dengan alokasi anggaran wajib yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti alokasi pendidikan minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen dan dana desa sebesar 10 persen dari dana perimbangan di luar DAK dan beban belanja pegawai sekitar 460 miliar.
"Sehingga anggaran pembiayaan pembangunan sangat sempit," tuturnya.
Oleh karena itu dia sangat mengharapkan adanya sumber pembiayaan lainnya seperti meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan potensi yang ada dan dana CSR dari perusahaan besar swasta di Katingan yang dapat dikolaborasi dengan pemda dalam membangun daerah.
Selain alokasi wajib APBD tersebut, pembangunan di Katingan pada dua tahun terakhir 2020 dan 2021 mengalami hambatan akibat pandemi COVID-19. Kondisi tersebut memaksa pemerintah membatasi seluruh kegiatan dan mengharuskan mengalihkan anggaran untuk penanganan wabah pandemi COVID-19.
"Pandemi COVID-19 membuat alokasi anggaran pembangunan semakin berkurang. Untuk itu saya atas nama Pemkab Katingan memohon maaf atas tertundanya beberapa program pembangunan di daerah kita ini," kata Sakariyas.
"Musrenbang yang dilaksanakan mulai hari ini sangat penting untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat di wilayah kecamatan," kata Sakariyas ketika membuka musrenbang tingkat kecamatan Kabupaten Katingan 2022 di Petak Bahandang, Senin.
Selain sebagai bahan penyusunan RKPD 2023, aspirasi dan usulan masyarakat dalam musrenbang tingkat kecamatan juga akan menjadi rujukan dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Katingan 2023.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Penyang Hinje Simpei ini menjelaskan, musrenbang yang dilaksanakan merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
"Esensi pelaksanaan musrenbang kecamatan adalah kesepakatan antara pemangku kepentingan di kecamatan, untuk daftar usulan kegiatan prioritas kecamatan dari hasil musrembang desa/kelurahan," ucapnya.
Selanjutnya, sambung dia, hasil musrenbang kecamatan yang dilaksanakan mulai 7-10 Februari 2022 akan diusulkan ke dalam renja perangkat daerah dan kemudian akan dibahas dalam forum lintas perangkat daerah di tingkat kabupaten pada 1-2 Maret 2022 yang akan datang.
Dia meminta seluruh perangkat daerah mencermati seluruh usulan prioritas yang disampaikan dengan menyesuaikan rencana strategis perangkat daerah masing-masing sehingga dapat menjawab indikator kinerja daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.
Dalam pidatonya, Sakariyas menyinggung postur alokasi APBD Katingan 2022, yakni pemda terikat dengan alokasi anggaran wajib yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti alokasi pendidikan minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen dan dana desa sebesar 10 persen dari dana perimbangan di luar DAK dan beban belanja pegawai sekitar 460 miliar.
"Sehingga anggaran pembiayaan pembangunan sangat sempit," tuturnya.
Oleh karena itu dia sangat mengharapkan adanya sumber pembiayaan lainnya seperti meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan potensi yang ada dan dana CSR dari perusahaan besar swasta di Katingan yang dapat dikolaborasi dengan pemda dalam membangun daerah.
Selain alokasi wajib APBD tersebut, pembangunan di Katingan pada dua tahun terakhir 2020 dan 2021 mengalami hambatan akibat pandemi COVID-19. Kondisi tersebut memaksa pemerintah membatasi seluruh kegiatan dan mengharuskan mengalihkan anggaran untuk penanganan wabah pandemi COVID-19.
"Pandemi COVID-19 membuat alokasi anggaran pembangunan semakin berkurang. Untuk itu saya atas nama Pemkab Katingan memohon maaf atas tertundanya beberapa program pembangunan di daerah kita ini," kata Sakariyas.