Sampit (ANTARA) - Koalisi lima fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyayangkan kegiatan lembaga legislatif itu terhenti akibat adanya surat Ketua DPRD yang memerintahkan Sekretariat DPRD menunda semua kegiatan hingga ada penjadwalan ulang.
"Rencananya kami segera menyurati Sekwan untuk tidak tunduk kepada surat yang disampaikan Ketua DPRD Kotim perihal penghentian kegiatan lembaga ini. Karena jelas surat itu tidak punya dasar hukum sama sekali," kata juru bicara koalisi lima fraksi, Dadang Siswanto di Sampit, Jumat.
Koalisi lima fraksi terdiri dari Fraksi Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB. Fraksi ini muncul akibat polemik penetapan alat kelengkapan dewan yang berujung pada konflik internal.
Konflik internal di DPRD Kotawaringin Timur berawal dari reposisi alat kelengkapan dewan pada Selasa (15/2) lalu yang kemudian menimbulkan polemik internal. Dua fraksi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir dan tidak mengakui hasil reposisi yang disepakati lima fraksi lainnya tersebut.
Ketua DPRD Rinie yang merupakan kader PDIP, mengeluarkan surat pada 16 Februari ditujukan kepada Sekretaris DPRD setempat. Isinya yaitu memerintahkan penundaan sementara kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur dengan alasan adanya penolakan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat terhadap alat kelengkapan dewan yang ditetapkan lima fraksi lain.
Baca juga: Legislator Kotim dukung pengusulan hutan adat
Menurut Dadang, munculnya surat penundaan kegiatan tersebut telah menghambat kinerja anggota DPRD Kotawaringin Timur. Kondisi ini juga berdampak terhadap tugas-tugas para wakil rakyat tersebut sehingga dikhawatirkan juga berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah.
Koalisi lima fraksi akan menyurati Sekretaris DPRD dengan menyertakan dalil-dalil hukum yang memperkuat posisi hukum. Mereka berharap kegiatan DPRD kembali berjalan normal.
Disinggung wacana mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Rinie, menurut Dadang hal itu merupakan opsi terakhir. Jika protes yang disampaikan tidak digubris maka opsi itu kemungkinan akan dipilih sebagai gambaran hilangnya kepercayaan terhadap kepemimpinan Ketua DPRD.
“Kalau tata tertib tidak dipakai, lalu siapa yang dipercaya? Kami akan layangkan mosi jika Ketua DPRD tetap pada pendiriannya terhadap surat tersebut,” demikian Dadang.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan sanksi pencabutan izin bagi TUKS pelanggar aturan
Baca juga: Satpol PP Kotim berkomitmen tingkatkan profesionalitas di tengah keterbatasan
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Kotim bereaksi keras merasa urusan partainya dicampuri