DPRD Kotim ingatkan sanksi pencabutan izin bagi TUKS pelanggar aturan
Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan yang mengoperasikan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) agar mematuhi aturan karena ada sanksi berat yakni pencabutan izin bagi yang melanggar aturan.
"Karena sudah jelas sudah ada regulasi, sudah tentu kita berpedoman pada regulasi. Bahkan pada Pasal 22 ayat 2 ditegaskan, izin kegiatan (TUKS pelanggar aturan) tersebut bisa sampai dicabut. Jadi kami ingatkan jangan coba-coba melanggar peraturan tersebut," tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Kamis.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Menurut Kurniawan, peraturan tersebut menjadi pijakan kuat bagi aparatur pemerintah dalam melakukan pengawasan. Sebaliknya bagi perusahaan, peraturan itu menjadi acuan sekaligus pengingat untuk selalu dipatuhi agar perusahaan tidak sampai dijatuhi sanksi akibat pelanggaran aturan.
Berdasarkan data didapat Komisi IV dari KSOP Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, baru 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Baca juga: Satpol PP Kotim berkomitmen tingkatkan profesionalitas di tengah keterbatasan
Banyaknya kegiatan di perairan, khususnya TUKS yang berada di sepanjang daerah aliran Sungai Mentaya, menjadi atensi khusus dari Komisi IV DPRD Kotim. Pasalnya aktivitas tersebut dinilai minim pengawasan, padahal kapal-kapal yang sandar selama ini banyak dari luar Kalimantan.
Tingginya aktivitas kepelabuhanan ini perlu pengawasan ekstra. TUKS juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat.
Perhatian Komisi IV tidak hanya terkait kepatuhan pengelola TUKS dalam hal perizinan, tetapi juga dalam hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan harus menjamin keselamatan para pekerja mereka karena aktivitas yang dijalankan cukup berisiko.
Beberapa waktu lalu Komisi IV mengadakan inspeksi gabungan bersama pihak KSOP, kecamatan, Dinas PUPR bidang tata ruang, kelurahan. Temuan di lapangan inilah yang sudah didiskusikan di internal untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Tentu kita tetap mendukung dunia usaha, tapi bukan berarti mengesampingkan persyaratan yang awal dulu disetujui Dirjen Hubla. Apalagi kegiatan di pelabuhan merupakan kegiatan berisiko tinggi," demikian Kurniawan.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Kotim bereaksi keras merasa urusan partainya dicampuri
Baca juga: Konflik internal ganggu kegiatan DPRD Kotim
Baca juga: Legislator Kotim soroti seringnya truk tabrak lampu lalu lintas
"Karena sudah jelas sudah ada regulasi, sudah tentu kita berpedoman pada regulasi. Bahkan pada Pasal 22 ayat 2 ditegaskan, izin kegiatan (TUKS pelanggar aturan) tersebut bisa sampai dicabut. Jadi kami ingatkan jangan coba-coba melanggar peraturan tersebut," tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Kamis.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Menurut Kurniawan, peraturan tersebut menjadi pijakan kuat bagi aparatur pemerintah dalam melakukan pengawasan. Sebaliknya bagi perusahaan, peraturan itu menjadi acuan sekaligus pengingat untuk selalu dipatuhi agar perusahaan tidak sampai dijatuhi sanksi akibat pelanggaran aturan.
Berdasarkan data didapat Komisi IV dari KSOP Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, baru 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Baca juga: Satpol PP Kotim berkomitmen tingkatkan profesionalitas di tengah keterbatasan
Banyaknya kegiatan di perairan, khususnya TUKS yang berada di sepanjang daerah aliran Sungai Mentaya, menjadi atensi khusus dari Komisi IV DPRD Kotim. Pasalnya aktivitas tersebut dinilai minim pengawasan, padahal kapal-kapal yang sandar selama ini banyak dari luar Kalimantan.
Tingginya aktivitas kepelabuhanan ini perlu pengawasan ekstra. TUKS juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat.
Perhatian Komisi IV tidak hanya terkait kepatuhan pengelola TUKS dalam hal perizinan, tetapi juga dalam hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan harus menjamin keselamatan para pekerja mereka karena aktivitas yang dijalankan cukup berisiko.
Beberapa waktu lalu Komisi IV mengadakan inspeksi gabungan bersama pihak KSOP, kecamatan, Dinas PUPR bidang tata ruang, kelurahan. Temuan di lapangan inilah yang sudah didiskusikan di internal untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Tentu kita tetap mendukung dunia usaha, tapi bukan berarti mengesampingkan persyaratan yang awal dulu disetujui Dirjen Hubla. Apalagi kegiatan di pelabuhan merupakan kegiatan berisiko tinggi," demikian Kurniawan.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Kotim bereaksi keras merasa urusan partainya dicampuri
Baca juga: Konflik internal ganggu kegiatan DPRD Kotim
Baca juga: Legislator Kotim soroti seringnya truk tabrak lampu lalu lintas