Dukung komitmen KPK kejar aset koruptor di luar negeri

id KPK ,Dukung komitmen KPK kejar aset koruptor di luar negeri,Ahmad Sahroni

Dukung komitmen KPK kejar aset koruptor di luar negeri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung komitmen KPK yang akan mengejar aset para pelaku tindak pidana korupsi di luar negeri.

"Saya mendukung pernyataan KPK yang akan mengejar aset-aset para koruptor di luar negeri. Ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK yang mengoptimalkan pemulihan aset atau 'asset recovery'," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Karena itu, dia meyakini KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bergerak cepat untuk mengejar aset-aset pelaku tindak korupsi di luar negeri.

Sahroni mengatakan KPK saat ini telah dilengkapi dengan berbagai payung hukum ekstradisi dan pemulihan aset yang telah berlaku.

"Dengan berbagai payung hukum tersebut, upaya pemulihan aset akan bisa dilaksanakan dengan lebih maksimal," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, beberapa waktu lalu Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dia mengatakan beberapa tahun lalu, dirinya telah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk Pemberlakuan Aturan Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Swiss.

"Jadi KPK sudah memiliki senjata yang tajam untuk melakukan pengejaran aset di luar negeri," katanya.

Sahroni menilai jika memang dibutuhkan, maka perlu dibentuk satuan khusus antara KPK dengan institusi hukum lainnya untuk mengejar aset hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri.

Namun, dia mengingatkan mengejar aset yang sudah dibawa kabur ke luar negeri bukan hal mudah sehingga perlu strategi tersendiri karena setiap negara memiliki aturan berbeda-beda.

"Karena itu, sebaiknya dibuatkan satuan khusus di KPK yang bekerja sama dengan institusi lain seperti PPATK dan lain-lain untuk mengejar aset-aset di luar negeri tersebut. Yang penting uang negara bisa kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kolaborasi global dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Penguatan kerja sama lintas instansi dan negara diharapkan dapat menjangkau tantangan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, seperti korupsi secara optimal. Dalam hal ini, peran KPK dan PPATK dalam kolaborasi global sangat diperlukan,“ ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam gelar wicara virtual Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) bertajuk “Presidensi G20: Kuatkan Komitmen Bersama Berantas Korupsi”, dipantau dari Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut dia, kolaborasi itu bernilai penting karena pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, terutama di saat modus pemindahan aset hasil korupsi dari Indonesia ke luar negeri masih banyak ditemukan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa institusinya akan memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi dan akan mengejar aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi hingga ke luar negeri.

"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di mana pun berada, termasuk di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/3).

Dia mengatakan KPK sudah bekerja sama dengan banyak penegak hukum negara lain yang akan memudahkan lembaga tersebut melacak hingga menyita aset pelaku korupsi yang berada di luar negeri.

Ali menegaskan dalam penindakan, KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi melainkan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.