Dinas P3APPKB Kalteng sosialisasikan perlindungan perempuan dan anak di Barut

id sosialisasi tppo barut,disdalduk kb-p3a barut,barito utara,kalteng

Dinas P3APPKB Kalteng sosialisasikan perlindungan perempuan dan anak di Barut

Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Disdalduk KB-P3A Barito Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan di Muara Teweh, Selasa (15/3/2022).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dinas P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, menyosialisasikan advokasi kebijakan  perlindungan perempuan dan anak yang selama ini sering menjadi korban di Kabupaten Barito Utara. 

"Kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan kewenangan provinsi berupa sosialisasi kekerasan terhadap perempuan serta tindak pidana penjualan orang (TPPO) terus dilakukan dan kali ini di Barito Utara," kata Sekretaris Dinas  P3APPKB Kalteng Marwati Sukwatini di Muara Teweh, Selasa. 

Menurut dia, sasaran kegiatan edukasi ini  karena  masih tingginya kasus kekerasan dan TPPO baik di ranah keluarga, tempat publik maupun di ranah masyarakat umum lainnya.

Masih tingginya tindakan pidana penjualan orang atau TPPO, khususnya perempuan dan anak yang seperti fenomena gunung es. Kelihatan dipermukaan atau di atas aman-aman saja, padahal permasalahan atau peristiwa di bawah atau di dalamnya sangat luar biasa. 

"Sehingga peristiwa itulah yang melatarbelakangi kegiatan sosialisasi ini," katanya. 

Dia mengatakan, sasaran kegiatan ini adalah organisasi perangkat daerah, instasi vertikal, juga aparatur kelurahan, TP PKK, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi atau mahasiswa serta para driver ojek online. 

Bagaimana upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang sering menjadi atau kelompok rentan korban kekerasan dan TPPO. Kegiatan ini diharapkan menjadi upaya pencegahan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO baik di lingkup Provinsi Kalteng maupun di kabupaten/kota di Kalimantan Tengah ini. 

"Juga upaya memperkuat peran dan kapasitas aparatur perangkat daerah dan stakeholder, masyarakat perempuan dan anak," kata dia. 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) Barito Utara Masdulhaq menyampaikan, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Dinas P3APPKB Kalteng yang telah memilih dan memberikan kesempatan kepada Barito Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan dan anak untuk kewenangan provinsi mensosialisasikan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO. 

"Untuk Kabupaten Barito Utara untuk kasus TPPO sampai sekarang ini belum ada, akan tetapi tetap diupayakan pencegahan kekerasan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberantas TPPO sampai ke akarnya," kata Masdulhaq. 

Data kekerasan yang terjadi di Kabupaten Barito Utara  pada 2019-2021 yang bersumber dari aplikasi sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMFONI) diantaranya pencabulan dengan korban anak-anak perempuan terdapat 20 kasus.

Kemudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perempuan dewasa enam kasus, pencurian 11 kasus yang terdiri dari korban laki-laki dewasa tiga  kasus, korban perempuan dewasa tiga kasus, korban anak laki-laki tiga kasus, korban anak perempuan dua kasus. Kemudian kasus kekerasan atau penganiayaan terdapat 10 kasus yang dialami korban perempuan dewasa satu kasus, korban anak laki-laki enam kasus, korban anak perempuan tiga kasus. 

Ia juga mengatakan, masih banyak perempuan korban kekerasan yang tidak ingin atau tidak berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Kemungkinan disebabkan karena merasa malu dengan kasus yang dialaminya dan tidak ingin masalahnya diketahui orang banyak atau korban kekerasan di bawah ancaman pelaku kekerasan, sehingga menjadi takut melaporkannya dan korban menganggap kekerasan yang dialaminya merupakan aib yang harus ditutupi. 

"Apabila korban melaporkan tindak kekerasan tersebut ke UPT PPA akan diberikan pemahaman kepada korban dan keluarga. Bahwa kasus kekerasan dan kasus seksual bisa dibawa ke ranah hukum. Kemudian jika korban tidak melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, maka tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan atau pelaku pelecehan seksualitas," kata Masdulhaq.