Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka dugaan TPPO tersebut yaitu Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, yang ditangkap pada Kamis (25/1).
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
Menurut dia, setelah ada persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3-13 juta.
“Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” ujarnya.
Dia menjelaskan para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Saat berada di negara tersebut para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, telepon genggam, pakaian di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ujarnya.
Saat di penampungan tersebut menurut dia, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara, jika ada yang berbicara akan dihukum.
"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu pekan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum diberangkatkan ke Erbil karena masih menunggu visa," katanya.
Dia mengatakan karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Dia mengungkapkan peran Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berita Terkait
Polri ungkap kasus TPPO modus eksploitasi prostitusi di Australia
Selasa, 23 Juli 2024 14:43 Wib
Polri amankan tersangka TPPO magang di Jerman
Kamis, 13 Juni 2024 16:05 Wib
Delapan ABK diduga korban TPPO melapor ke Bareskrim
Kamis, 9 Mei 2024 15:27 Wib
Dua tersangka TPPO berkedok magang kerja di Jerman diperiksa
Selasa, 26 Maret 2024 15:36 Wib
Artikel - Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO
Rabu, 8 November 2023 20:42 Wib
Polisi tangkap dua penyalur pekerja migran ilegal ke Qatar
Selasa, 7 November 2023 19:25 Wib
Jokowi tunjuk Mahfud MD-Muhadjir Effendy sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO
Jumat, 11 Agustus 2023 23:16 Wib
Pemerintah diminta pastikan perawatan korban perdagangan ginjal dilakukan maksimal
Jumat, 21 Juli 2023 14:08 Wib