DLH Palangka Raya tingkatkan pemahaman UU Cipta Kerja para pengusaha

id Dlh palangka raya, uu cipta kerja, pemkot palangka raya, kalimantan tengah, lingkungan hidup, kalteng

DLH Palangka Raya tingkatkan pemahaman UU Cipta Kerja para pengusaha

Penguatan pemahaman UU Cipta Kerja kepada pengusaha di Palangka Raya, Selasa (23/3/2022). (ANTARA/HO-DLH Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus meningkatkan pemahaman materi muatan beberapa peraturan teknis turunan Undang-undang Cipta Kerja, dengan sasaran para pelaku usaha di wilayah setempat.

"Secara spesifik, penguatan itu terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Kepala DLH Palangka Raya Achmad Zaini di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, peningkatan pemahaman terhadap pelaku usaha itu, difokuskan pada turunan UU Cipta Kerja, khususnya proses perubahan persetujuan lingkungan jika terdapat perubahan dalam usaha.

"Apalagi, saat ini banyak pelaku usaha yang tidak melaporkan dan mengubah dokumen lingkungan bila terdapat arahan pengelolaan dalam dokumen lingkungan yang realistis," kata pria yang akrab disapa Zaini itu.

Setidaknya, 100 pelaku usaha telah mengikuti peningkatan pemahaman yang dilakukan melalui sosialisasi. Di antaranya seperti rumah sakit, klinik, perkebunan sawit, SPBU, perhotelan, pergudangan, restoran, rumah makan, show room dan bengkel. Seluruh peserta merupakan pengusaha yang memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL dan UKL-UPL.

Sementara itu, Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu berharap para pelaku usaha di kota setempat semakin meningkatkan kesadaran dalam mengelola lingkungan.

"Terlebih dalam mengelola limbah usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan," terangnya.

Hera mengatakan, para pelaku usaha tidak boleh hanya berfokus pada mendapat keuntungan, tetapi juga harus melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan aktif dampak limbah yang ditimbulkan. Selain itu, juga memberi laporan kegiatan rutin ke DLH setiap enam bulan sekali.

Masyarakat di kota setempat memaksimalkan pemanfaatan Tempat Pengelolaan Sampah "Reduce, Reuse, Recycle" (TPS 3R) untuk mengurangi volume sampah.

Tempat Pengolahan Sampah 3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.

Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan infrastruktur, TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala kawasan.

Adanya TPS 3R ini dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025.