Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan pelaku pembunuhan istri secara sadis di daerah ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun tersangkanya ialah AR (28) yang merupakan suami dari korbannya Nova Anjar Sari alias Vini (27).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pascapenangkapan kondisi di lapangan kondusif," kata dia pula.
Dia menjelaskan tersangka pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) serta dibantu Kepala Desa Air Apo saat bersembunyi di salah satu rumah di wilayah ini pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, kata dia, motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati pelaku lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan karena ada pria lainnya dan sudah tidak cinta lagi.
Tersangka pelaku yang mendengarkan permintaan korban ini lantas naik pitam, mengingat sehari sebelumnya korban telah pergi dari rumah dan kembali ke rumah orangtuanya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang. Kemudian korban kembali lagi pada hari kejadian dengan membawa kertas selembar dan pena meminta untuk diceraikan.
Tersangka pelaku secara membabi-buta mengayunkan senjata tajam jenis parang yang diambilnya dari dapur, dimana saat itu korban masih dalam posisi duduk dan kemudian mengenai bagian kening, di bagian leher, di pipi sebelah kanan, di bagian hidung, tangan kanan dan tangan kiri.
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri menambahkan bahwa hubungan dalam rumah antara korban dengan tersangka ini sebelumnya rukun-rukun saja dan telah dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini telah berumur 12 tahun.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka pelaku menyebutkan jika sejak seminggu belakangan istrinya (korban) kelakuannya agak berbeda, pendiam dan tidak mau dipegang HP-nya. Pada pernikahannya mereka ini saling mencintai dan tidak pernah terjadi keributan sebelumnya," kata Iptu Tomy Sahri.
Sejauh ini tersangka pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong, sedangkan untuk barang bukti satu lembar baju kaos warna putih milik pelaku, satu lembar celana jin milik pelaku, buku nikah dan sebilah parang.
Berita Terkait
Polisi tangkap pria penikam mantan istri di Semarang
Kamis, 25 April 2024 20:02 Wib
Ini motif suami bunuh istri secara brutal di Jabar
Senin, 1 April 2024 14:31 Wib
Giring Ganesha bersama istri memilih bisnis kukis saat Ramadhan
Minggu, 31 Maret 2024 20:25 Wib
Penjabat Bupati Barsel dan istri diberi gelar kehormatan
Selasa, 19 Maret 2024 13:53 Wib
Ini sosok calon istri Anant Ambani, pengundang Rihanna di pranikah
Minggu, 3 Maret 2024 14:49 Wib
KKB terindikasi akan sandera istri pilot Selandia Baru
Rabu, 31 Januari 2024 16:32 Wib
Sidang Kades Langko kampanyekan istri caleg
Senin, 29 Januari 2024 17:39 Wib
Hukuman mantan Bupati Kapuas ditambah satu tahun penjara
Kamis, 25 Januari 2024 19:59 Wib