KPK minta konfirmasi saksi perihal produksi material dasar emas PT Antam

id KPK ,PT ANTAM,material dasar emas PT Antam,Helminton J. S., PT Aneka Tambang, Ali Fikri

KPK minta konfirmasi saksi perihal produksi material dasar emas PT Antam

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta konfirmasi saksi perihal produksi material dasar emas oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., yang selanjutnya diolah PT Loco Montrado (LM).

KPK memeriksa Helminton J. S. selaku Refining Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam tahun 2017 sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/3).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait produksi material dasar emas oleh PT AT (Aneka Tambang) dan selanjutnya dilakukan pengolahan lanjutan oleh PT LM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kasus pengolahan anoda logam PT Antam, KPK panggil dua orang saksi

Helminton diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi, yakni staf marketing UBPP LM PT Antam Fakhri Reza, untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus pengolahan anoda logam, KPK panggil pejabat Antam

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).

Baca juga: Kementerian tunggu informasi resmi dari KPK soal kasus Menteri Edhy

Baca juga: Harga emas Antam kembali naik jadi Rp1.007.000/gram