Umat Islam di Palangka Raya diminta tetap prokes saat ibadah Ramadhan

id Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kalteng, tetap prokes saat iba

Umat Islam di Palangka Raya diminta tetap prokes saat ibadah Ramadhan

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh umat muslim di wilayah setempat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami ingatkan pimpinan organisasi Islam, imam dan pengurus masjid selalu mengingatkan warga untuk menerapkan prokes saat beribadah seperti saat salat berjamaah," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Minggu.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada umat Islam yang menjalankan ibadah.

Diantara prokes yang harus diterapkan tersebut seperti menggunakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah, mengukur suhu tubuh dan tidak berkerumun antar jamaah. Kemudian, mengatur jarak antar jamaah minimal satu meter serta tidak berkerumun di lingkungan tempat ibadah, baik saat datang maupun pulang.

"Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sampai saat ini penyebarannya belum berakhir," kata Fairid.

Penerapan protokol kesehatan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Diantara isi surat edaran itu seperti umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan di bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya soroti tidak meratanya sebaran tenaga kesehatan

Pengurus dan pengelola masjid/musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya berharap MES perkuat ekonomi masyarakat