Sampaikan LKPJ 2021, Wabup Bartim minta masukan dari DPRD
Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Habib Said Abdul Saleh Al Qadri menyatakan bahwa pihaknya pada tanggal 28 Maret 2022 telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun anggaran 2021 ke DPRD setempat.
"Kami sudah tepat waktu menyampaikan LKPJ. Itu kami lakukan karena penyampaian tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat sesuai peraturan yang berlaku," kata Saleh di Tamiang Layang, Jumat.
Kewajiban tersebut, lanjut dia berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah. LKPJ itu juga mencerminkan laporan capaian kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran 2021.
Dia mengatakan selama tahun 2021, terdapat 29 produk hukum yang dihasilkan sebagai kebijakan strategis untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Produk hukum itu terdiri dari 24 Peraturan Bupati Barito Timur dan lima Peraturan Daerah.
"Melalui LKPJ yang disampaikan ini, maka diperlukan masukan, arahan dan rekomendasi dari DPRD Bartim. Tentunya itu diperlukan untuk perbaikan dan evaluasi untuk menciptakan pembangunan strategis dan lebih maksimal," kata Saleh.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe mengapresiasi atas penyampaian LKPJ yang sudah disampaikan setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran.
"DPRD Bartim akan membentuk Pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021," kata Depe.
Dia juga menjelaskan, pembahasannya dengan waktu kerja selama 30 hari kalender. Tim Pansus akan memberikan catatan dan rekomendasi yang akan dituangkan dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian laporan kinerja Pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021.
"Kami meminta instansi menyajikan semua administrasi yang dibutuhkan dalam pembahasan di bulan April ini, sehingga dapat terlaksana dengan lancar," demikian Politisi Partai Demokrat itu.
Baca juga: Perkuat ekonomi kerakyatan, Bupati Bartim kunjungan ke Kukar dan Kubar
Baca juga: Pemkab Bartim harapkan perusahaan tambang bantu kembangkan perpustakaan
"Kami sudah tepat waktu menyampaikan LKPJ. Itu kami lakukan karena penyampaian tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat sesuai peraturan yang berlaku," kata Saleh di Tamiang Layang, Jumat.
Kewajiban tersebut, lanjut dia berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah. LKPJ itu juga mencerminkan laporan capaian kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran 2021.
Dia mengatakan selama tahun 2021, terdapat 29 produk hukum yang dihasilkan sebagai kebijakan strategis untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Produk hukum itu terdiri dari 24 Peraturan Bupati Barito Timur dan lima Peraturan Daerah.
"Melalui LKPJ yang disampaikan ini, maka diperlukan masukan, arahan dan rekomendasi dari DPRD Bartim. Tentunya itu diperlukan untuk perbaikan dan evaluasi untuk menciptakan pembangunan strategis dan lebih maksimal," kata Saleh.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe mengapresiasi atas penyampaian LKPJ yang sudah disampaikan setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran.
"DPRD Bartim akan membentuk Pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021," kata Depe.
Dia juga menjelaskan, pembahasannya dengan waktu kerja selama 30 hari kalender. Tim Pansus akan memberikan catatan dan rekomendasi yang akan dituangkan dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian laporan kinerja Pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021.
"Kami meminta instansi menyajikan semua administrasi yang dibutuhkan dalam pembahasan di bulan April ini, sehingga dapat terlaksana dengan lancar," demikian Politisi Partai Demokrat itu.
Baca juga: Perkuat ekonomi kerakyatan, Bupati Bartim kunjungan ke Kukar dan Kubar
Baca juga: Pemkab Bartim harapkan perusahaan tambang bantu kembangkan perpustakaan