Legislator ingatkan masyarakat, Palangka Raya masih PPKM Level 3

id Dprd palangka raya, noorkhalis ridha, pandemi, covid 19, palangka raya ppkm level tiga, ppkm, kalteng

Legislator ingatkan masyarakat, Palangka Raya masih PPKM Level 3

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha mengingatkan masyarakat bahwa daerah setempat masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kami ada menerima informasi dari pemkot, PPKM Level 3 kembali diperpanjang selama 14 hari yakni terhitung sejak 12-25 April 2022," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia menuturkan, Palangka Raya masuk dalam kategori PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang telah diterima pemkot setempat.

Itu artinya meskipun daerah sudah landai penyebaran COVID-19, masyarakat tetap disarankan menaati protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

"Masyarakat diminta ketika melaksanakan aktivitas di luar rumah tetap menggunakan masker dan menaati prokes, jangan sampai mengabaikan aturan tersebut," ucapnya.

Ridha yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Palangka Raya itu mengungkapkan, dengan landainya penyebaran COVID-19 di daerah setempat jangan sampai membuat masyarakat tidak lagi menaati prosedur yang sudah ada.

Salah satunya perbanyak mencuci tangan dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah atau tempat kerja. Tujuannya untuk mencegah serta memutus mata rantai wabah yang sudah mendunia tersebut.

"Masyarakat kalau terus diingatkan, tentu akan melakukan apa yang selama ini diinginkan pemerintah. Maka pemkot jangan pernah lelah mengedukasi masyarakat kita di tengah kondisi pandemi seperti ini," jelasnya.

Anggota Legislatif yang tergabung di Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan itu juga berharap, agar masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, agar selalu melaksanakan prokes.

Jangan sampai, ketika masyarakat hendak melaksanakan ibadah malah menjadi penyebar atau terpapar wabah COVID-19.

"Silakan beribadah, tetapi prokes jangan pernah diabaikan. Karena prokes salah satu kunci menekan penyebaran virus yang sudah banyak memakan korban jiwa selama ini," demikian.