Polisi bongkar penimbunan solar bersubsidi di Cilacap
Semarang (ANTARA) - Polisi membongkar kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di gudang perusahaan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika petugas menahan truk di suatu SPBU di Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Truk bak kayu yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi bak penampungan yang tertutup terpal itu diketahui mengangkut 1.000 liter solar bersubsidi.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) warga Kabupaten Cilacap untuk dimintai keterangan. "Dari keterangan sopir truk, solar tersebut rencananya dibawa ke sebuah gudang milik PT SJE," katanya.
Polisi kemudian memeriksa gudang yang dimaksud dan mendapati puluhan bak penampungan solar yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Sementara di gudang itu sendiri didapati tiga bak penampungan dengan jumlah total solar yang tersimpan sebanyak 2.200 liter. "Dalam pengungkapan ini total 3.200 liter solar bersubsidi yang diamankan," katanya.
Polisi juga menahan salah seorang petugas gudang berinisial R (35).
Ia menyatakan, dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika petugas menahan truk di suatu SPBU di Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Truk bak kayu yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi bak penampungan yang tertutup terpal itu diketahui mengangkut 1.000 liter solar bersubsidi.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) warga Kabupaten Cilacap untuk dimintai keterangan. "Dari keterangan sopir truk, solar tersebut rencananya dibawa ke sebuah gudang milik PT SJE," katanya.
Polisi kemudian memeriksa gudang yang dimaksud dan mendapati puluhan bak penampungan solar yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Sementara di gudang itu sendiri didapati tiga bak penampungan dengan jumlah total solar yang tersimpan sebanyak 2.200 liter. "Dalam pengungkapan ini total 3.200 liter solar bersubsidi yang diamankan," katanya.
Polisi juga menahan salah seorang petugas gudang berinisial R (35).
Ia menyatakan, dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ini.