Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Direktur Utama PT ANR berinisial E terkait dugaan gudang ilegal untuk penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Ya, sekali lagi kami sampaikan masih berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami saksi-saksi yang ada, termasuk yang tadi disampaikan (Dirut PT ANR, E)," ucap Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis.
Ia mengatakan pemeriksaan itu masih berlangsung sampai saat ini dan juga rencananya secara bersamaan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka.
"Kita tunggu besok (5/5), dari hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus tersebut," ujar Kabid Humas.
Untuk pemeriksaan saksi lain, tim penyidik masih melihat perkembangan dari hasil proses penyidikan yang dilakukan saat ini. "Sampai saat ini kasus solar yang saya ketahui sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," ujarnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Kuasa Hukum PT ANR, Fendi mengatakan, ada dua hal yang ingin disampaikan. Pertama, perusahaan kliennya tersebut memiliki izin.
"Kedua, klien kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Kepolisian, tidak pernah melarikan diri, kooperatif, kalau dipanggil selalu hadir," katanya.
Direktur Utama (Dirut) PT ANR, E menambahkan, dirinya tak pernah lari dari pemeriksaan dan selalu kooperatif. Saat berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT ANR.
Sebelumnya, AKBP AH juga tersangkut di gudang solar sebagai pengawas. Polda Sumut menyebutkan, ia menerima uang Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR tersebut.
Berita Terkait
Penyidikan korupsi PT Antam, KPK panggil Siman Bahar
Kamis, 17 Oktober 2024 16:03 Wib
PT SLK komitmen bantu penuhi hak masyarakat atas layanan kesehatan
Kamis, 17 Oktober 2024 15:23 Wib
KPK sidik transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE
Kamis, 17 Oktober 2024 14:53 Wib
MK tolak permohonan provisi penundaan penyidikan Dirut PT Taspen nonaktif
Rabu, 16 Oktober 2024 14:35 Wib
Over kredit Ilegal, nasabah PT NSC finance Kapuas masuk penjara
Senin, 14 Oktober 2024 18:07 Wib
PT SLK gandeng akademisi, pendekatan inovatif tingkatkan efisiensi energi
Sabtu, 12 Oktober 2024 13:14 Wib
PLN dukung pendidikan inklusif di Kota Banjarbaru lewat program TJSL
Rabu, 9 Oktober 2024 16:40 Wib
Kemenag Kalteng lanjutkan pembangunan Madrasah IC setelah di portal ormas
Senin, 7 Oktober 2024 17:56 Wib