Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari tahan pelaku tersangka korupsi lampu solar cell
Ternate (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell dan menahan tersangka berinisial MB.
"MB merupakan pihak penyedia dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 872/02 18/Fd 1/10/2023 tertanggal 11 Oktober 2023," kata Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana dihubungi dari Ternate, Jumat.
Dia mengatakan, dalam penyidikan tersebut penyidik lalu menahan MB yang sudah sebagai tersangka.
Selain itu, kata I Ketut, kasus yang dianggarkan melalui DD itu tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR 1902/PW33/5/2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, tersangka MB dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Haltim karena berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka MB telah memenuhi alasan Objektif dan alasan Subjektif.
"Kemudian sekira pukul 15.30 Wib terhadap tersangka MB dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Klas IIB Ternate," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Haltim lebih dulu menahan tersangka HD saat penetapan tersangka bersama sama dengan tersangka MB. Karena dianggap telah memenuhi unsur unsur pasal yang disangkakan yakni primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidair melanggar pasal 3 lo pasal 18 UURI Nomor 31
"UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimum Penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar," katanya.
"MB merupakan pihak penyedia dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 872/02 18/Fd 1/10/2023 tertanggal 11 Oktober 2023," kata Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana dihubungi dari Ternate, Jumat.
Dia mengatakan, dalam penyidikan tersebut penyidik lalu menahan MB yang sudah sebagai tersangka.
Selain itu, kata I Ketut, kasus yang dianggarkan melalui DD itu tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR 1902/PW33/5/2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, tersangka MB dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Haltim karena berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka MB telah memenuhi alasan Objektif dan alasan Subjektif.
"Kemudian sekira pukul 15.30 Wib terhadap tersangka MB dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Klas IIB Ternate," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Haltim lebih dulu menahan tersangka HD saat penetapan tersangka bersama sama dengan tersangka MB. Karena dianggap telah memenuhi unsur unsur pasal yang disangkakan yakni primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidair melanggar pasal 3 lo pasal 18 UURI Nomor 31
"UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimum Penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar," katanya.