Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Tim Panitia Khusus Raperda Bahasa DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing mengingatkan sekaligus meminta, rancangan peraturan daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah, harus segera disahkan menjadi perda karena telah lama diusulkan serta dibahas.
Penegasan itu disampaikan Duwel usai memimpin rapat lanjutan Pansus Raperda Bahasa dan Sastra DPRD Kalteng dengan perwakilan Satuan Organisasi Perangkat daerah (SOPD) di lingkungan pemerintah provinsi, serta Bl di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa.
"Hasil rapat Pansus ini akan dilaporkan pada rapat paripurna. Kami harapkan dalam waktu dekat, raperda ini bisa disahkan. Bagaimanapun raperda ini sudah cukup lama dinantikan banyak pihak," tambahnya.
Dalam rapat bersama itu, ada beberapa pasal penting yang menjadi pokok pembahasan, yakni memasukkan atau tidak sanksi berupa pidana atau denda bagi pelanggar perda tersebut, serta kewajiban bagi investor menggunakan bahasa kearifan lokal dalam berusaha.
Selain itu, dibahas juga terkait merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, nama jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan dan nama bangunan dikaitkan dengan dengan kearifan lokal.
"Untuk kewajiban investor menggunakan bahasa kearifan lokal, lebih kepada pembuatan nama usaha, apakah itu di bidang perhotelan, restoran maupun lainnya," kata Duwel.
Ketua Badan Pembentukan Perda (pemperda) DPRD Kalteng itu menyebut, untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar perda bahasa dan sastra daerah, telah disepakti tidak ada sanksi pidana.
Baca juga: Infrastruktur ke objek wisata Punggu Alas di Katingan minta dibenahi
Hanya, lanjut dia, nantinya diharapkan ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari perda tersebut. Di mana Pergub itu nantinya bisa dibuatkan kewajiban terkait penggunaan bahasa Indonesia yang benar, serta adanya penggunaan bahasa lokal Dayak dalam beberapa nama dan merek usaha.
"Intinya, dalam pembuatan nama merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, nama jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan dan nama bangunan, harus menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan disisipkan bahasa lokal Dayak," demikian Duwel.
Baca juga: Legislator Kalteng ingatkan perusahaan bayar penuh THR Lebaran