Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Albidinnor menyampaikan penerapan sistem sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) dimaksudkan untuk mengoptimalkan keberadaan alat tersebut.
“Jadi dengan adanya sistem sewa ini, tentu seluruh petani bisa menggunakan alat tersebut sehingga alsintan yang kita miliki bisa lebih optimal kegunannnya,” kata Albidinnor di Kuala Pembuang, Selasa.
Dia mengatakan, sistem sewa tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 58 tahun 2021 yang mana dibuat dengan induk peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Hal ini kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada petani terhadap usaha tani bahwa itu menjadi kos biaya terhadap produk yang dihasilkan, namun biayanya tidak mahal dan pastinya ini akan meningkatkan PAD,” terangnya.
Lanjut dia menyampaikan, untuk sewa exavator Rp650 ribu, mesin panen padi Rp400 ribu, pompa air Rp20 ribu, handtractor Rp20 ribu dan cultivator Rp15 ribu masing-masing per hari dan hal tersebut berlaku saat mesin baru.
“Jadi sewanya juga tidak seberapa dan semakin lama alatnya maka harga sewanya juga akan menurun sesuai keadaan alsintan tersebut,” tuturnya.
Dia menjelaskan, yang bisa menggunakan alsintan ini yakni perorangan ataupun kelompok pertanian bisa langsung datang ke DKPP Seruyan untuk mengisi formulir permohonan serta penandatanganan kontrak sewa alat tersebut.
Diharapkan para petani bijak dalam menggunakannya supaya keberadaan alat ini bisa terus dimanfaatkan dan dapat memudahkan petani dalam mengelola lahan yang dulunya memerlukan waktu berminggu-minggu, sekarang karena ada alat bisa lebih cepat.
Dia menambahkan, untuk perawatan rutin alat tersebut sudah pihaknya lakukan namun apabila ada kerusakan saat beroperasi di lapangan, tentu hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.