Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial DM sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi impor besi atau baja.
DM diperiksa bersama tiga saksi lainnya, Senin, yakni Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, berinisial MH.
Saksi berikutnya, Staf Tata Usaha Dirjen Daglu, Kemendag berinisial FYP, dan Staf Tata Usaha Dirjen Daglu Kemendag berinisial R.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja pada tahun 2016—2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan seorang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, Manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.