Legislator minta orang tua waspadai tindak kejahatan terhadap anak

id Kalteng,Palangka Raya,Cabul,Polresta,DPRD,Ruselita,Para orangtua diminta waspadai tindak kejahatan pencabulan terhadap anak

Legislator minta orang tua waspadai tindak kejahatan terhadap anak

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita meminta masyarakat khususnya orang tua mewaspadai aksi tindak kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur. 

"Kasus kejahatan ini beberapa waktu lalu, ada ditangani oleh Polresta Palangka Raya dan pelakunya juga sudah ditangkap kepolisian setempat," katanya di Palangka Raya, Kamis. 

Dia mengatakan, para orang tua wajib mengawasi anaknya saat bermain, baik di kompleks perumahan dan lainnya. Proteksi kepada anak tersebut bukan untuk melarang bermain dengan leluasa, namun agar orang tua benar-benar mengetahui bersama siapa anak bermain sehingga terpantau dengan baik.

"Lebih baik dicegah dari pada nantinya kejadian, karena akan sangat merugikan anak dan keluarganya apabila hal negatif tersebut menimpa mereka," katanya.

Srikandi di DPRD Kota Palangka Raya tersebut mengimbau masyarakat jangan takut untuk melaporkan perbuatan tidak terpuji apabila terjadi di lingkungan masyarakat. 

Sebab, pelaku kejahatan asusila tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal. Karena kalau tidak diberikan hukuman, dikhawatirkan para pelaku tidak jera sehingga kembali melakukan hal serupa.

"Doa saya kejadian yang menimpa beberapa anak di bawah umur di daerah kita, jangan sampai terulang lagi. Kasus yang telah ditangani jajaran Polresta Palangka Raya, menjadi kasus yang terakhir pada 2022 ini," harapnya.

Sebelumnya, Anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial AR (21) warga Kecamatan Pahandut kota setempat, karena diduga mencabuli empat orang anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu (15/6) mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat. 

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," demikian Ronny.