Pastikan biaya pengobatan dijamin, BPJAMSOSTEK kunjungi peserta "home care"
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus menunjukkan kepeduliannya kepada pesertanya, yakni dengan mengunjungi langsung ke tempat tinggal Yaudi Wibowo, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan tengah menjalani perawatan di rumah atau "home care".
"Kunjungan ini adalah untuk memastikan pemberian layanan 'home care' sesuai yang dibutuhkan pasien dan indikasi medis. Seluruh biaya pengobatan yang timbul juga ditanggung," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Farrah Maharani di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan Yaudi merupakan tenaga keamanan di RSUD Kota Palangka Raya yang mengalami kecelakaan kerja pada saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja. Dia terjatuh saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja, sehingga mengakibatkan kelemahan pada kedua tangan dan kakinya.
Farrah mengatakan, sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat pekerja pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa melaksanakan perawatan di rumah atau "home care".
Manfaat layanan tersebut untuk memudahkan peserta mengakses dan melakukan perawatan dari rumah, sehingga memudahkan pihak keluarga agar tidak perlu bolak-balik ke rumah sakit.
"Program 'home care' merupakan perawatan di rumah diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis. Pelaksanaan perawatan di rumah wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Dia menerangkan, perawatan di rumah meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah. Perawatan di rumah diberikan kepada peserta paling lama satu tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20 juta.
Baca juga: Pemkab Barut beri perlindungan JAMSOSTEK ke pegawai Non ASN
Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20 juta dan peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi berharap, layanan "home care" bisa menambah manfaat kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Peserta bisa dirawat di rumah sehingga bisa dipantau langsung oleh keluarganya, semoga 'home care' ini juga bisa mempercepat penyembuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.
Direktur Utama RSUD Kota Palangka Raya Abram Sidi Winasis menyambut baik kerja sama dengan BPJAMSOSTEK sebagai rumah sakit layanan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan Rp20 juta," kata Abram.
Baca juga: BPJamsostek terus sosialisasikan manfaat JAMSOSTEK bagi pekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan Cibubur dapat pelayanan optimal
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan tanggung biaya pengobatan peserta sampai sembuh
"Kunjungan ini adalah untuk memastikan pemberian layanan 'home care' sesuai yang dibutuhkan pasien dan indikasi medis. Seluruh biaya pengobatan yang timbul juga ditanggung," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Farrah Maharani di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan Yaudi merupakan tenaga keamanan di RSUD Kota Palangka Raya yang mengalami kecelakaan kerja pada saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja. Dia terjatuh saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja, sehingga mengakibatkan kelemahan pada kedua tangan dan kakinya.
Farrah mengatakan, sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat pekerja pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa melaksanakan perawatan di rumah atau "home care".
Manfaat layanan tersebut untuk memudahkan peserta mengakses dan melakukan perawatan dari rumah, sehingga memudahkan pihak keluarga agar tidak perlu bolak-balik ke rumah sakit.
"Program 'home care' merupakan perawatan di rumah diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis. Pelaksanaan perawatan di rumah wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Dia menerangkan, perawatan di rumah meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah. Perawatan di rumah diberikan kepada peserta paling lama satu tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20 juta.
Baca juga: Pemkab Barut beri perlindungan JAMSOSTEK ke pegawai Non ASN
Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20 juta dan peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi berharap, layanan "home care" bisa menambah manfaat kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Peserta bisa dirawat di rumah sehingga bisa dipantau langsung oleh keluarganya, semoga 'home care' ini juga bisa mempercepat penyembuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.
Direktur Utama RSUD Kota Palangka Raya Abram Sidi Winasis menyambut baik kerja sama dengan BPJAMSOSTEK sebagai rumah sakit layanan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan Rp20 juta," kata Abram.
Baca juga: BPJamsostek terus sosialisasikan manfaat JAMSOSTEK bagi pekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan Cibubur dapat pelayanan optimal
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan tanggung biaya pengobatan peserta sampai sembuh