Palangka Raya (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memastikan korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Transyogi Cibubur pada Senin sore lalu mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu, memastikan Layanan Cepat Tanggap (LCT) kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan terbaik.
"Kami telah memastikan korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja," kata Roswita yang mendatangi lokasi kecelakaan secara langsung.
Dia mewakili manajemen BPJAMSOSTEK juga merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Kunto. Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Roswita mengatakan, risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
"Ini merupakan program pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja," jelasnya.
Wisnu Eko Pratono, Perwakilan PT Extramarks Education Indonesia yang menjadi tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK.
Dia pun berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi Menyampaikan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara melindungi seluruh pekerja melalui lima program.