Palangka Raya (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya dan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Perjanjian kerja sama dilaksanakan dalam rangka efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang Datun serta penegakan hukum terhadap implementasi BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kalteng," kata Iman di Palangka Raya, Jumat.
Dia berharap PKS tersebut segera ditindaklanjuti dan dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun Permintaan Pertimbangan Hukum baik berupa pendapat hukum maupun pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya.
Khusus kepada jajarannya, Iman menegaskan dan meminta Jaksa Pengacara Negara melakukan langkah-langkah optimal dalam memberikan pendampingan kegiatan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani menyampaikan pendampingan hukum kepada pihaknya pada tahun sebelumnya telah meningkatkan jumlah perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng.
"Di sinilah peran kejaksaan untuk membantu, mendukung dan mendampingi program BPJS Ketenagakerjaan demi memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Kalteng," ucap Rini.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kejati Kalteng pada Kamis (24/6) turut dihadiri Edi Irsan Kurniawan selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Erianto N selaku Koordinator bidang Datun, Juriyah selaku Kasi Pertimbangan Hukum dan Kasi Perdata Rahmat Hidayat serta para JPN Jajaran Datun.