Kajati Kalteng: Niat baik RHL jangan sampai timbulkan masalah baru

id Kajati Kalteng: Niat baik RHL jangan sampai timbulkan masalah baru, kalteng, kejati kalteng, palangka raya

Kajati Kalteng: Niat baik RHL jangan sampai timbulkan masalah baru

Koordinator Bidang Datun Kejati Kalteng, Erianto N (kiri ujung) sedang memaparkan materi bidang pengawasan dan pendampingan dalam Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan hektare oleh Lembaga Legislatif, Selasa (24/5/2022). ANTARA/Penkum Kejati Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Iman Wijaya melalui Koordinator Bidang Datun, Erianto N mengingatkan pemangku kepentingan kehutanan di provinsi setempat agar tidak menimbulkan masalah baru dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). 

"Jangan sampai niat baik melaksanakan program rehabilitasi hutan dan lahan justru menimbulkan masalah baru karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab demi mengutamakan kepentingan pribadi," kata Erianto N di Palangka Raya, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara bidang pengawasan dan pendampingan dalam Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 1.000 hektare oleh lembaga legislatif yang diadakan di salah satu hotel di Jalan RTA Milono Palangka Raya.

Berdasarkan catatan Kejaksaan, kegiatan rehabilitasi, reboisasi dan sejenisnya tidak sedikit terjadi korupsi besar-besaran. Salah satunya seperti yang pernah terjadi dalam kasus korupsi pada program penanaman 100 juta pohon dari dana CSR Pertamina tahun 2012-2014. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp65 miliar lebih.

Modusnya mulai dari kelompok tani fiktif, lahan fiktif, bibit tidak sesuai spesifikasi, lokasi tidak sesuai daerah kritis yang diharapkan, SPJ palsu dan lainnya. Akhirnya tujuan penghijauan tidak tercapai. Justru yang ada dana bocor ke mana-mana mengalir ke rekening atau aset para pelaku dan yang terkait.

"Pada prinsipnya Kejati Kalteng mendukung penuh rencana kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan 1000 hektare dalam rangka mengatasi kerusakan daerah aliran sungai yang dilaksanakan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kahayan tahun 2022," sebutnya.

Baca juga: Palangka Raya juara umum Festival Budaya Isen Mulang 2022

Lebih lanjut Erianto menyampaikan, meskipun kegiatan RHL dilakukan secara swakelola, bukan berarti para kelompok tani selaku pelaksana maupun maupun pihak perencana dan pengawas di lapangan dapat berbuat bebas. Semua pihak diikat dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kahayan, termasuk pihak balai sendiri.

Penyimpangan terhadap petunjuk teknis inilah yang banyak ditemukan yang berujung terjadinya korupsi. Oleh sebab itu diminta semua pihak memahami betul semua petunjuk yang ada. 

Tujuannya tidak lain supaya kegiatan bisa berjalan maksimal sesuai dengan yang diinginkan. Artinya dana yang dikeluarkan negara sebanding dengan hasil yang didapatkan.

Secara khusus menyarankan BPDASHL Kahayan agar memanfaatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng dalam pendampingan secara hukum. 

Hal itu berguna sebagai mitigasi resiko hukum berupa permintaan pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum sepanjang teknis yuridis kegiatan.

Baca juga: Legislator Palangka Raya terus dorong Disdik tingkatkan kualitas pendidikan

"Diharapkan kegiatan dilaksanakan tidak sekedar selesai alias asal jadi namun sesuai tujuan dan petunjuk teknis. Disamping itu jangan sampai terjadi tindak pidana bidang kehutanan maupun lingkungan seperti pemanfaatan kayu secara ilegal, pencemaran atau kerusakan lingkungan," demikian Erianto.

Sementara itu Kepala BPDASHL Kahayan, Supriyanto Sukmo Sejati menjelaskan kawasan seluas 1.000 hektare yang akan dilakukan RHL terdiri dari kawasan KPHP Kahayan Tengah 80 hektare, KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir 55 hektare, Taman Nasional Sebangau 20 hektar, KPHP Kahayan Hilir 20 hektare.

Berikutnya KPHP Sukamara Lamandau 85 hektare, KPHP Katingan Hulu seluas 100 hektare, KPHP Kapuas Hulu 80 hektare, DLH Kotawaringin Timur 100 hektare, BKSDA Kalteng 140 hektare, Taman Nasional Tanjung Puting 150 hektare, KPHP Kapuas Tengah 60 hektare, KPHL Kapuas Kahayan 110 hektare.

Selesai penyampaian materi dari berbagai nara sumber, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kelompok tani pelaksana RHL. 

Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya perwakilan Polda Kalteng, Korem 102 Panju Panjung, Forum Koordinasi DAS, pemangku kawasan, kelompok tani dan tenaga pendamping lapangan di area Das Kahayan.

Baca juga: Minta revisi pergub, Guru di Kalteng mengadu ke DPRD

Baca juga: Ikut pelatihan Literasi media, warga Kalteng semakin sadar dampak medsos

Baca juga: Pemprov Kalteng minta AMSI bantu ciptakan ekosistem media sehat