Pekerja jadi korban KKB, BPJAMSOSTEK biayai perawatan dan pengobatan sampai sembuh

id Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia, Pekerja jad

Pekerja jadi korban KKB, BPJAMSOSTEK biayai perawatan dan pengobatan sampai sembuh

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memastikan menjamin seluruh biaya perawatan pekerja yang menjadi korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa menyatakan sangat menyayangkan tindak kekerasan tersebut.

"BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya," kata Roswita.

Bahkan, jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Pada kejadian itu, diketahui 10 orang meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka. Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Saat kejadian berlangsung dia tengah bekerja dan mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Pria tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK sehingga musibah itu termasuk dalam kecelakaan kerja.

Roswita mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pekerja membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan tanggung biaya pengobatan peserta sampai sembuh

Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta yang meninggal dan mengalami luka luka.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial," katanya.

Dengan adanya jaminan perlindungan, kata Budi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Kejati Kalteng-BPJS Ketenagakerjaan perpanjang PKS bidang Datun

Baca juga: Kesehatan 95,98 persen warga Palangka Raya terlindungi program JKN-KIS

Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya