BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya

id BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya, kalteng, palangka raya

BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya

Penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi (dua kanan) kepada Direktur Eltibiz Palangka Raya Rizky Mahendra (dua kiri) di Palangka Raya. ANTARA/Ho-BPJAMSOSTEK Palangka Raya

Palangka Raya  (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang kini disebut BPJAMSOTEK melindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya yang melaksanakan magang.

"Selama mereka magang dan tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK, jika ketika terjadi resiko pekerjaan. Maka dia mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap di sebuah perusahaan," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Rabu.

Perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan itu ditandai dengan diserahkannya secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi kepada Direktur Eltibiz Palangka Raya Rizky Mahendra pada Senin (20/6) lalu.

Budi menerangkan, untuk peserta didik yang mengikuti PKL atau magang dapat mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Premi jaminan sosial bagi pelajar PKL dan mahasiswa magang ini, hanya perlu membayar Rp16.800 per bulan.

Dia mengatakan, sejauh ini belum sepenuhnya pelajar yang mengikuti program magang ataupun PKL terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, pelajar yang magang atau PKL di perusahaan mulai dari minimal satu bulan, dapat didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Kondisi ini karena mereka dianggap bekerja dan mempunyai risiko minimal yaitu kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Baca juga: Tingkatkan Kerukunan beragama, Pemprov Kalteng beri pemahaman ke generasi muda

Untuk itu, saat ini BPJAMSOSTEK sedang menyasar kepesertaan dari segmentasi pelajar yang mengikuti magang atau praktik kerja lapangan. Pelajar yang mengikuti program tersebut masuk kriteria untuk mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan karena melakukan pekerjaan di dunia usaha maupun industri.

"Semoga program baik yang telah dilakukan Eltibiz dapat menjadi contoh ataupun role model bagi semua Kampus di Palangka Raya," kata Budi.

Pihaknya pun mengapresiasi Eltibiz yang telah mendaftarkan 262 mahasiswa magangnya pada program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu Direktur Eltibiz Palangka Raya Rizky Mahendra mengatakan PKL adalah syarat wajib bagi seluruh pelajar tingkat akhir di kampus setempat.

Untuk itu perlu adanya perlindungan jaminan sosial guna memitigasi risiko atau meringankan beban dalam hal biaya pengobatan apabila terjadi risiko kecelakaan di dunia kerja pada saat menjalankan PKL.

"PKL merupakan syarat wajib siswa sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja sesungguhnya. Namun sebenarnya, saat di lapangan, mereka benar-benar menjadi pekerja yang memiliki resiko sama dengan pegawai profesional di perusahaan," demikian Rizky.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pemkot carikan solusi mengatasi banjir

Baca juga: Ibu Kota Negara pindah justru akan tumbuhkan kota-kota penyangga

Baca juga: Kapolresta Palangka Raya terbitkan maklumat untuk tindak pelaku Karhutla