Kapolresta Palangka Raya terbitkan maklumat untuk tindak pelaku Karhutla
Palangka Raya (ANTARA) - Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Santosa menerbitkan maklumat untuk menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla), di wilayah hukum setempat.
"Maklumat tersebut tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan, apabila terjadinya karhutla di wilayah kota setempat, kata Budi di Palangka Raya, Selasa.
Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut menuturkan, maklumat itu diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan terjadinya karhutla di lima kecamatan yang ada di kota setempat.
Terlebih lagi pada saat memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, tingkat kewaspadaan terhadap bahaya karhutla harus digencarkan dan diantisipasi sejak dini.
"Pembakaran hutan dan lahan tentunya merupakan tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dampak dari peristiwa itu sendiri, dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” ungkapnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, beberapa dampak karhutla yakni kerusakan lingkungan hidup antara lain flora atau segala jenis tumbuh- tumbuhan dan fauna segala jenis binatang.
Kemudian dampak lainnya yakni terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat umum hingga mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia.
"Tentunya kami selaku warga negara Republik Indonesia tidak ingin hal tersebut terjadi, yang juga dapat mencoreng Cctra bangsa Indonesia di mata dunia, sehingga kami pun akan dianggap sebagai ‘Bangsa Pembakar Hutan’ apabila terus terjadi karhutla," tutur Budi.
Ia menambahkan, guna memperkuat penegakkan hukum kepada para pelaku karhutla, dalam maklumatnya Kapolresta itu pun menegaskan ketentuan sanksi pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia yang akan diatur pada beberapa pasal.
"Yakni KUHPidana Pasal 187 dan 188 serta Undang-Undang Republik Indonesia mulai dari Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78, Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 ayat 1 dan Pasal 108, Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 hingga Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Pasal 25," demikian Kapolresta Palangka Raya.
"Maklumat tersebut tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan, apabila terjadinya karhutla di wilayah kota setempat, kata Budi di Palangka Raya, Selasa.
Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut menuturkan, maklumat itu diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan terjadinya karhutla di lima kecamatan yang ada di kota setempat.
Terlebih lagi pada saat memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, tingkat kewaspadaan terhadap bahaya karhutla harus digencarkan dan diantisipasi sejak dini.
"Pembakaran hutan dan lahan tentunya merupakan tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dampak dari peristiwa itu sendiri, dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” ungkapnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, beberapa dampak karhutla yakni kerusakan lingkungan hidup antara lain flora atau segala jenis tumbuh- tumbuhan dan fauna segala jenis binatang.
Kemudian dampak lainnya yakni terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat umum hingga mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia.
"Tentunya kami selaku warga negara Republik Indonesia tidak ingin hal tersebut terjadi, yang juga dapat mencoreng Cctra bangsa Indonesia di mata dunia, sehingga kami pun akan dianggap sebagai ‘Bangsa Pembakar Hutan’ apabila terus terjadi karhutla," tutur Budi.
Ia menambahkan, guna memperkuat penegakkan hukum kepada para pelaku karhutla, dalam maklumatnya Kapolresta itu pun menegaskan ketentuan sanksi pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia yang akan diatur pada beberapa pasal.
"Yakni KUHPidana Pasal 187 dan 188 serta Undang-Undang Republik Indonesia mulai dari Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78, Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 ayat 1 dan Pasal 108, Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 hingga Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Pasal 25," demikian Kapolresta Palangka Raya.