Seorang kakek di Palangka Raya melecehkan cucunya selama lima tahun

id Pelecehan Seksual ,Kakek,Kalteng,Polresta Palangka Raya,Seorang kakek di Palangka Raya melecehkancucunya selama lima tahun

Seorang kakek di Palangka Raya melecehkan cucunya selama lima tahun

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan (kanan) menginterograsi JK (67) yang melakukan pelecehan seksual terhadap cucu tirinya sendiri selama lima tahun, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang kakek berinisial JK (67) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pelecehan seksual terhadap cucu tiri perempuannya sendiri selama lima tahun.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Kamis, mengatakan perbuatan tidak terpuji itu dilakukan JK sejak tahun 2017.

"Aksi tak senonoh itu dilakukan sejak korban berumur 11 tahun hingga korban berumur 16 tahun," katanya.

Dia menuturkan, perbuatan yang seharusnya dilakukan pelaku diduga puluhan kali. Bahkan aksi bejat pelaku terbongkar, setelah kerabat korban curiga atas perubahan sikap yang dialami korban. Hingga akhirnya perbuatan tersebut berhasil terungkap.

Bahkan motif pelaku nekat melancarkan perbuatan tercela itu, karena nafsu yang diduga tidak bisa dibendungnya. Sehingga cucunya sendiri dilecehkan dengan memberikan perbuatan tidak senonoh.

"Pelaku yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya, ditangkap di kediamannya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari orang tua korban," bebernya.

Setiap kali usai melancarkan aksinya, sang kakek mengancam korban agar jangan pernah memberikan perbuatan tersebut kepada orang lain, bahkan kepada neneknya sendiri.

Tetapi dengan terbongkarnya perbuatan pelaku, kini yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap perwira Polri berpangkat melati satu itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, atas kejadian itu korban kini mengalami trauma dan kini juga sudah berada kepada orang tuanya.

Tidak hanya itu Polresta Palangka Raya dalam perkara tersebut, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

Jangan sampai kasus seperti ini kembali terulang lagi dan dapat membuat para korbannya mengalami trauma yang cukup parah terhadap mereka.