Bupati Kotim: Sanksi berat bagi pejabat tidak menindak ASN pelanggar disiplin
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor mengingatkan para pejabat untuk tegas menindak jika ada aparatur sipil negara (ASN) di instansi yang dipimpinnya ada yang melanggar aturan disiplin.
"Aturan menegaskan bahwa jika ada ASN yang tidak disiplin maka juga akan berakibat ke atasannya jika tidak ditindak. Sering kali kan merasa tidak enak, tidak tega karena satu kantor, tetangga atau keluarga hingga akhirnya tidak menegur dan tidak menjalankan sanksi. Tapi jangan kaget kalau kedua-duanya nanti yang dipecat," tegas Halikinnor di Sampit, Rabu.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yaitu berkaitan dengan petunjuk teknis. Kegiatan dihadiri perwakilan satuan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretaris Kecamatan dan Kasubbag Kepegawaian masing-masing instansi.
Tiga peraturan yang disosialisasikan yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 28 tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara Akhmad Syauki serta satu orang narasumber lainnya.
Halikinnor menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung program pemerintah, khususnya manajemen ASN dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, disiplin dan berakhlak.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi komitmen masyarakat lestarikan tradisi berbagi bubur asyura
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan BKN Pusat. Dia memohon berkenan BKN Pusat membantu dalam melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Halikinnor mengakui, sebagian ASN belum tahu atau sudah tahu tapi belum melaksanakan. Untuk itu diperlukan sosialisasi tentang disiplin ASN. Terlebih para pejabat harus menegakkan aturan karena justru atasan langsung mempunyai beban atau sanksi lebih berat jika tidak melaksanakan peraturan.
Halikinnor berharap seluruh peserta memanfaatkan momen ini dengan baik agar betul-betul memahami regulasi terkait disiplin ASN. Selanjutnya pengetahuan yang didapat harus disampaikan ke seluruh pegawai di SOPD masing-masing.
"Saya mengamati aturan terkait disiplin ASN ini belum belum maksimal dilaksanakan. Kalau aturan ini diterapkan dengan baik, saya yakin disiplin pegawai akan menjadi lebih baik. Mari kita wujudkan ASN profesional, disiplin dan berakhlak. BKN pusat harap membantu kami," ujar Halikinnor.
Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara Akhmad Syauki mengapresiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur yang menggelar sosialisasi ini. Menurutnya, penting bagi ASN untuk memahami peraturan-peraturan tersebut karena juga menyangkut karir sebagai seorang ASN.
"Pemerintah berharap mampu menjadikan ASN yang profesional sehingga bisa menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan. BKN pusat menyusun peraturan dan perundang-undangan, tetapi kami juga ingin mendapatkan aspirasi dari ASN di daerah sehingga bisa didesain peraturan secara nasional," demikian Akhmad Syauki.
Baca juga: Festival Bubur Asyura dijadikan kegiatan wisata tahunan Kotim
Baca juga: Kunjungi DPRD Kotim, mahasiswa STIH Sampit sumbang pemikiran Perda Perparkiran
Baca juga: Lumban Gaol gantikan Parimus pimpin Fraksi Demokrat DPRD Kotim
"Aturan menegaskan bahwa jika ada ASN yang tidak disiplin maka juga akan berakibat ke atasannya jika tidak ditindak. Sering kali kan merasa tidak enak, tidak tega karena satu kantor, tetangga atau keluarga hingga akhirnya tidak menegur dan tidak menjalankan sanksi. Tapi jangan kaget kalau kedua-duanya nanti yang dipecat," tegas Halikinnor di Sampit, Rabu.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yaitu berkaitan dengan petunjuk teknis. Kegiatan dihadiri perwakilan satuan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretaris Kecamatan dan Kasubbag Kepegawaian masing-masing instansi.
Tiga peraturan yang disosialisasikan yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 28 tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara Akhmad Syauki serta satu orang narasumber lainnya.
Halikinnor menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung program pemerintah, khususnya manajemen ASN dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, disiplin dan berakhlak.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi komitmen masyarakat lestarikan tradisi berbagi bubur asyura
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan BKN Pusat. Dia memohon berkenan BKN Pusat membantu dalam melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Halikinnor mengakui, sebagian ASN belum tahu atau sudah tahu tapi belum melaksanakan. Untuk itu diperlukan sosialisasi tentang disiplin ASN. Terlebih para pejabat harus menegakkan aturan karena justru atasan langsung mempunyai beban atau sanksi lebih berat jika tidak melaksanakan peraturan.
Halikinnor berharap seluruh peserta memanfaatkan momen ini dengan baik agar betul-betul memahami regulasi terkait disiplin ASN. Selanjutnya pengetahuan yang didapat harus disampaikan ke seluruh pegawai di SOPD masing-masing.
"Saya mengamati aturan terkait disiplin ASN ini belum belum maksimal dilaksanakan. Kalau aturan ini diterapkan dengan baik, saya yakin disiplin pegawai akan menjadi lebih baik. Mari kita wujudkan ASN profesional, disiplin dan berakhlak. BKN pusat harap membantu kami," ujar Halikinnor.
Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara Akhmad Syauki mengapresiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur yang menggelar sosialisasi ini. Menurutnya, penting bagi ASN untuk memahami peraturan-peraturan tersebut karena juga menyangkut karir sebagai seorang ASN.
"Pemerintah berharap mampu menjadikan ASN yang profesional sehingga bisa menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan. BKN pusat menyusun peraturan dan perundang-undangan, tetapi kami juga ingin mendapatkan aspirasi dari ASN di daerah sehingga bisa didesain peraturan secara nasional," demikian Akhmad Syauki.
Baca juga: Festival Bubur Asyura dijadikan kegiatan wisata tahunan Kotim
Baca juga: Kunjungi DPRD Kotim, mahasiswa STIH Sampit sumbang pemikiran Perda Perparkiran
Baca juga: Lumban Gaol gantikan Parimus pimpin Fraksi Demokrat DPRD Kotim