Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membentuk tim yang bertugas melakukan pemetaan dan pendataan serta verifikasi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.
"Tim ini dipimpin langsung oleh Ibu Sekda Kota Palangka Raya," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Fauzi Rahman di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, tiga tugas tim tersebut yakni melakukan verifikasi berkas, persyaratan dan verifikasi pembayaran honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta advokasi sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian memeriksa, memverifikasi berkas PTT serta menyusun langkah-langkah strategis dalam penanganan PTT di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Terakhir adalah menyusun "road map" secara terperinci yang digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan pendataan. Tujuannya, agar pelaksanaan sesuai target yang ditetapkan.
Paling lambat berkas terkumpul untuk diverifikasi pada akhir Agustus 2022. Target verifikasi itu menyesuaikan dengan waktu penyampaian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Harapannya seluruh PTT yang digaji bersumber dari APBD dapat masuk database di BKN dan berhak untuk mengikuti seleksi ASN sesuai aturan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polda Kalteng terjunkan ribuan personel amankan UCI MTB Eliminator World Cup 2022
Sementara itu, sebelumnya Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menerangkan, sampai Juni 2022 tercatat 1.852 pegawai di lingkup Pemerintah "Kota Cantik" merupakan pegawai tenaga kontrak.
Mereka terdiri dari 764 tenaga administrasi dan 111 tenaga kesehatan serta 977 PTT atau honorer terdiri dari pramu kebersihan, pramubakti, pramu taman, sopir, ajudan dan petugas keamanan yang akan diperpanjang pada periode Juli-September 2022.
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk membayar tenaga kontrak itu senilai Rp52 miliar lebih.
Pihaknya pun berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat karena pihaknya masih memerlukan tenaga kontrak atau PTT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Heran, jika seluruh PTT dihapuskan atau ditiadakan maka akan berdampak pada terganggunya pemerintahan, bertambahnya pengangguran, meningkatnya kemiskinan, daya beli berkurang, meningkatnya masalah sosial kemasyarakatan dan sebagainya.
Pihaknya pun berupaya mengusulkan formasi CASN dengan usulan penambahan nilai afirmasi bagi PTT yang mengabdi lebih dari 10 tahun dan diutamakan dengan usia mendekati pensiun.
Kemudian melakukan mengurangi PTT secara bertahap sampai 2023. Bekerjasama dengan lembaga ketenagakerjaan untuk mengakomodasi PTT yang memiliki kompetensi untuk disalurkan ke perusahaan.
Selain itu juga membuat program pembinaan kewirausahaan dan kegiatan UMKM bagi PTT bagi yang tidak disalurkan ke perusahaan. Untuk tenaga alih daya dilakukan secara swakelola oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kebutuhan.
Baca juga: Gubernur Kalteng tinjau sejumlah titik strategis jelang UCI MTB
Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau ada mafia tanah silakan detik itu juga digebuk
Baca juga: Palangka Raya tingkatkan pengelolaan wisata sambut MTB World 2022