Polres Katingan datangi SPBU awasi pendistribusian BBM

id Polres katingan, kasongan, bbm kasongan, bahan bakar minyak, bbm subsidi, bbm penugasan khusus, pertalite, solar, katingan

Polres Katingan datangi SPBU awasi pendistribusian BBM

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti mengecek kondisi pompa isian BBM milik salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kamis, (1/9/2022). ANTARA/Ho-Humas Polres Katingan

Kasongan (ANTARA) -
Kapolres Katingan, Kalimantan Tengah AKBP P. Sonny Bhakti didampingi para pejabat utama melaksanakan patroli mengecek langsung ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.
 
"Kegiatan yang kami gelar hari ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Katingan," kata Sonny Bhakti kepada awak media di Kasongan, Kamis.
 
Dia menjelaskan patroli yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin, bukan saja dilakukan jajaran Polres tetapi juga jajaran Polsek-Polsek yang ada di wilayahnya terdapat SPBU.
 
"Upaya itu berguna untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi, mendeteksi dini dan mencegah oknum melakukan penimbunan ataupun penyaluran BBM subsidi ke pihak yang tidak tepat menerimanya," ucapnya.

Baca juga: Bupati Katingan: Alokasi APBD skala prioritas dan langsung ke masyarakat
 
Lebih lanjut orang nomor satu di tubuh kepolisian resor Katingan itu menyampaikan dalam setiap kegiatan patroli pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengusaha SPBU agar menjaga ketersediaan BBM sehingga mencukupi kebutuhan warga sekitar.
 
Para pengusaha SPBU juga diingatkan supaya penyaluran BBM bersubsidi kepada warga sesuai ketentuan dari Pertamina. Dilarang menjual kepada para 'pelangsir' BBM maupun oknum yang membawa jeriken atau drum.
 
Sejak April 2022 Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU. Hal itu berdasarkan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan dan ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
 
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yakni di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.
 
Dengan demikian Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
 
"Patroli dilaksanakan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam hal pelayanan penyediaan BBM kepada masyarakat sekaligus menjaga Kamtibmas tetap kondusif," demikian Sonny.

Baca juga: Hakim Tipikor putus bebas terdakwa korupsi pengadaan bibit sapi di Katingan

Baca juga: Bupati minta KONI Katingan maksimalkan cabor unggulan raih prestasi