Kuala Kapuas (ANTARA) -
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin mengingatkan para kepala desa yang baru dilantik, agar dalam menentukan perangkatnya mengacu pada aturan yang berlaku.
"Saya minta kepala desa terpilih memilih perangkat desa dengan mengacu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta transparansi kepada masyarakat," pinta Lawin di Kuala Kapuas, Sabtu.
Hal itu diingatkan legislator dari Partai Hanura ini, agar pelaksanaan pemerintahan desa dalam melayani masyarakat maupun melakukan pembangunan, berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan bersama.
Lebih lanjut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini, juga berpesan kepada kepala desa yang baru untuk selalu mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.
Sehingga, sambungnya, pemuda di desa bisa mendapat kesempatan untuk diberdayakan sebagai perangkat desa secara adil, terbuka serta transparansi.
Selain itu, tambahnya, dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), juga harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
"Jangan sampai terjadi penyimpangan yang berakibat pada terhambatnya pembangunan di desa," harapnya.